KUALA LUMPUR, (Panjimas.com) — Banyak diantara anak-anak Warga Negara Indonesia (WNI) hidup tanpa memiliki identitas di Malaysia. Pada umumnya, mereka merupakan anakTenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal atau Pendatang Asing Tanpa Identitas (PATI), demikian menurut Sekretaris DPLN PPP Malaysia.
“Saya baru menjumpai anak perempuan Indonesia usia 11 bulan bernama Bela. Status-nya tanpa identitas resmi karena kedua orang tua-nya WNI Ilegal tinggal di kongsi Tanjung Malim Ipoh Negeri Perak, Malaysia,” ujar Sekretaris DPLN PPP Malaysia, Datuk Muhamad Zainul Arifin di Kuala Lumpur, Ahad (23/09).
Zainul Arifin menjelaskan orang tua mereka tidak mempuyai buku nikah dan izin kerja, sedangkan anak ini lahir di kongsi atau perkampungan sederhana yang dihuni pada TKI.
“Kedua orang tua-nya berasal dari Sumatera dan Sulawesi. Kami sudah berusaha mau membantu dengan cara membawa ke KBRI Kuala Lumpur, tetapi tidak ada solusi dari mereka karena pihak KBRI mau minta identitas tertulis yang meyatakan anak ini WNI,” jelasnya.
Zainul Arifin mengatakan anak seperti ini sangat banyak di Malaysia dan kalau ditelusuri bisa sampai ratusan anak.
“Ini sangat memprihatinkan maka dari itu mohon kiranya ada terobosan hukum yang bisa dilakukan oleh pemerintah agar anak-anak WNI ini dapat terselamatkan,” tukasnya, dikutip dari Antara.
Berdasarkan data yang didapatkan nama lengkap anak adalah Isabela. Dia lahir di Kongsi Ipoh Perak pada 8 Juli 2017 dengan status kewarganegaraan tanpa warga negara. Berkas yang dimiliki hanya kartu berobat kehamilan sebelum Isabela lahir.
Sedangkan data orang tua-nya, ibu bernama Mirna Sihombing. Wanita yang tidak memiliki pekerjaan ini lahir di Medan pada 17 Februari 1997 dengan status kewarganegaraan WNI PATI. Alamat Indonesia ada di Silbolga Medan, Provinsi Sumatra Utara.
Adapun suaminya bernama Onal (30) lahir di Sulawesi Tenggara, sedangkan alamat Indonesia di Mona Sulawesi Tenggara dengan pekerjaan pekerja kontrak bangunan.[IZ]