JAKARTA (Panjimas.com) – Perwakilan Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) memberi ultimatum Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama untuk segera mencabut Instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: KEP/D/78 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla.
“Sebelum menjadi gerakan yang lebih besar, kami lakukan tabayun pada Pak Menteri Agama terkait aturan pengeras suara adzan di masjid, langgar dan musholla,” kata salah seorang perwakilan PA 212 dari Sumut.
Jika tidak, inilah bukti kegagalan Menteri Agama untuk menciptakan suasana yang kondusif terhadap negeri ini. “Kami juga mendesak Menteri Agama untuk minta maaf kepada umat Islam, dan aturan tersebut harus segera dicabut.”
Ketahuilah, adzan adalah salah satu syariat Islam. Adzan adalah panggilan untuk mengajak orang shalat. Karena itu adzan hukumnya fardu kifayah. Aturan pemerintah soal adzan, sesungguhnya telah melanggar UUD 45 tentang kebebasan beragama.
“Jelas, aturan sudah dilanggar oleh Menteri agama itu sendiri. Kenapa persoalan volume adzan dipersoalkan, sementara persekusi terhadap ulama dibiarkan. Karena itu, jangan ajarkan kami soal toleransi. Kami umat Islam di Sumatra Utara tidak mempersoalkan bau dupa peribadatan kaum Tionghoa. Padahal kami cium bau asapnya di klenteng, dan bagi kami nggak masalah,” jelasnya.
PA 212 mengingatkan Menteri Agama agar tidak menciptakan konflik horisontal. Karena umat Islam di berbagai penjuru siap mewakafkan darahnya untuk membela agama Allah.
“Pak Menteri lihat sendiri, kriminalisasi terhadap ulama dan simbol-simbol Islam. Bendera Tauhid dianggap radikal. Seharusnya Pak Menteri memperhatikan hal ini,” ungkapnya.
Sementara itu salah satu kiai dari Forum Betawi Bersatu yang merupakan perwakilan PA 212 DKI Jakarta, mengaku geram dengan kebijakan Menag yang sudah dua kali menyakiti umat Islam. Yang pertama, soal adzan dengan langgam Jawa. Sekarang, adzan diatur-atur. Ada urusan apa dengan Menag.
“Soal agama, Menteri agama jangan main-main. Sesungguhnya adzan itu panggilan Allah untuk menyerukan orang Islam untuk shalat. Adzan dengan volume suara yang dikeraskan saja, masih ada yang keblug (sulit bangun) tidurnya, apalagi jika volumenya dikecilkan atau kedalam. Jika Menag tidak mencabut aturan ini, kami akan lakukan demo besar-besaran untuk protes. Bila perlu, kami akan tuntut Menag dan Dirjennya untuk dicopot dari jabatannya.” (des)