JAKARTA (Panjimas.com) — Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memprakarsai FGD “Menjadikan Pusat Belanja Sebagai Destinasi Wisata Islami” di Gedung MUI, Jakarta, Jum’at (21/9/2018) dengan narasumber dari Kementerian Pariwisata, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Pengusaha Pusat Perbelanjaan.
FGD bertujuan untuk mendukung realisasi Indonesia sebagai destinasi wisata muslim dunia. Hal ini mengingat jumlah wisatawan muslim mancanegara meningkat tajam yang merupakan potensi pasar besar bagi Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.
Pusat belanja sebagai salah satu destinasi wisata perlu memposisikan dirinya untuk menangkap peluang ini dengan memberikan fasilitas, barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan wisatawan muslim domestik maupun mancanegara.
Ketua Lembaga PLH & SDA MUI Dr. H. Hayu S. Prabowo mengatakan bahwa tujuan orang berwisata karena tiga hal yaitu untuk menikmati keindahan alam, budaya dan obyek buatan manusia. Indonesia merupakan negara kepulauan dengan beragam kekayaan alam maupun budaya, sangat potensial untuk dikembangkan menjadi salah satu tujuan wisata mancanegara.
Untuk mendukung ini, telah ditetapkan Permen Pariwisata 14/2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan bahwa pembangunan kepariwisataan harus bertumpu pada konservasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakaLTujuan ini sangat selaras dengan tujuan Lembaga PLH & SDA MUI.
Mengingat Indonesia sebagai negara dengan jumlah umat muslim terbesar di dunia dimana masyarakatnya hidup harmoni bersama dengan agama lain dan terbuka serta toleran terhadap perbedaan, maka timbul gagasan untuk mengembangkan wisata muslim (muslim ji-iendly tourism) atau wisata Islami. Wisata Islami menjadikan kegiatan wisata biasa sebagai kegiatan ibadah Oleh karenanya penyelenggaraannya memadukan antara nilai wisata umum dan nilainilai keislaman.
Berbelanja adalah kegiatan yang paling populer bagi wisatawan. Oleh karenanya pusat perbelanjaan dapat menangkap peluang ini dengan memberikan kemudahan bagi pengunjung dan wisatawan Muslim untuk memenuhi kebutuhannya, mulai dari tempat makan halal, tempat ibadah, kamar kecil serta komoditas untuk umat muslim.
Berdasarkan survei yang telah dilakukan beberapa pusat belanja di Jakarta, memberikan fasilitas-fasilitas untuk pengunjung Muslim telah memberikan peningkatan jumlah pengunjung serta menambah waktu pengunjung berada di pusat belanja. Dari FGD ini diharapkan mendapat perumusan tindak lanjut untuk merealisasikan Muslim Friendly Mall dan Muslim Friendly Tourism. (des)