JAKARTA (Panjimas.com)– Surat Edaran Nomor: B.3940/DI.III/Hk.00.7/08/2018 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kementerian Agama RI Muhammadiyah Amin, itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; Kabid Urais dan Binsyar/Kabid Bimas Islam, Kabid Haji dan Bimas Islam/Pembimbing Syariah, Kabid Penais, Zakat dan Wakaf, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabu/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penyuluh Agama Islam Fungsional (PNS) dan Penyuluh Agama Islam Non-PNS se-Indonesia, dengan tembusan Menteri Agama RI.
Surat edaran yang dibuat Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam tersebut, yang beralamat di Jl. MH Tahmrin No.6, Jakarta tersebut, adalah surat yang mengatur tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/ 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musholla.
“Sehubungan banyaknya pertanyaan masyarakat mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla, maka untuk memberikan penjelasan, bimbingan, dan pelayanan kepada masyarakat, kami minta bantuan dan kerjasama Saudara untuk mensosisalisasikan pelaksanaan Insizruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla dengan langkah-langkah sebagai berikut.” Demikian kalimat pembuka dari surat edaran Kemenag tersebut.
Adapun langkah-langkah itu adalah: Pertama, menggandakan dan membagikan copy naskah Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor-. Kep/D/lOl/ 1978 kepada pengurus masjid dan mushalla, pimpinan ormas Islam, pengurus majlis tailim, dan instansi terkait di wilayah Saudara;
Kedua, menjelaskan isi Instruksi Dirjen “Bimas Islam Nomor: Kep/D/ IOI/1978 dimaksud kepada pengurus masjid dan mushalla, pimpinan ormas Islam, pengurus majlis ta’lim, dan instansi terkait di wilayah Saudara;
Ketiga, menjadikan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/lOl/ 1978 dimaksud sebagai salah satu materi pembinaan dan penyuluhan di wilayah Saudara;
Keempat, menyebarluaskan Instruksi dimaksud melalui media sosial, seperti WA group dengan cara yang santun.
“Selanjutnya, terlampir kami sampaikan copy naskah Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor Kep/D/ IO l/ 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushall: (sesuai aslinya). Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami haturkan terima kasih. Wassalamu” alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.” (des)