JAKARTA (Panjimas.com) – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan gugatan terhadap Peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks napi koruptor maju jadi calon legislatif (caleg). Putusan itu diketuk MA pada 13 September 2018 lalu. PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang. Dengan demikian, MA lewat putusannya, membolehkan eks napi koruptor maju caleg.
“Dikabulkan khusus PKPU dikabulkan permohonan pemohon. Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang,” juru bicara MA Suhadi kepada wartawan, belum lama ini (14/9/2018).
Permohonan itu diputus pada Kamis, 13 September 2018, oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. Melalui putusan itu, maka larangan mantan koruptor nyaleg dalam PKPU tersebut dibatalkan. “Ya (mantan koruptor boleh nyaleg) sesuai dengan prosedurnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK,” ucapnya.
Dengan putusan itu, PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.
Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu berbunyi:
Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Dengan demikian PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor nyaleg, kini telah dibatalkan oleh MA. Namun, dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, si pejabat yang menerima putusan MA masih punya waktu 90 hari untuk tidak melaksanakan putusan MA.
Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, Pasal 8 ayat 2 disebutkan: Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim ke Badan atau Pejabat Usaha Tata Negara, yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.
Mantan koruptor mendapat lampu hijau dari Mahkamah Agung (MA) untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg. Apa alasannya? ‘Izin’ dari MA itu lahir dari putusan terhadap permohonan gugatan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Aturan itu melarang mantan koruptor nyaleg, tetapi digugat karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MA pun sependapat dengan gugatan itu. “Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang,” kata juru bicara MA Suhadi, Jumat (14/9/2018).
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg. Dengan putusan itu, para mantan koruptor tersebut boleh nyaleg. (des)