BEKASI, (Panjimas) – PN Kota Bekasi kembali menggelar sidang perkara Ustadz Suherman pada Rabu (19/9) sore, dalam persidangan kali ini JPU menghadirkan 1 orang saksi fakta bernama Ruri TGC. Dalam kesaksiannya, wanita yang mengaku sebagai rekan kerja Ustadz Suherman menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan konten langsung dari akun Whatsapp milik terdakwa.
“Saya mendapatkan foto (dokumen perjanjian, red) dari nomor WA Pak Suherman”, ujar Ruri saat ditanya oleh majelis hakim.
Ruri juga menjelaskan bahwa dalam pesan singkat yang dikirim oleh terdakwa tidak disertai oleh keterangan apapun, “Di pesannya tak ada tulisan apapun, cuma foto”.
Ketika hakim menanyakan tentang efek yang ditimbulkan dari tersebarnya konten tersebut, saksi mengatakan bahwa tidak terjadi kerusuhan dan tak ada pengaruhnya di masyarakat tempat tinggalnya.
Menanggapi jalannya persidangan, kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya semakin yakin bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat Kota Bekasi. “Melalui fakta persidangan dapat kita simpulkan bahwa apa yang dikirimkan oleh klien kami tidak mengandung ujaran kebencian dan tidak menimbulkan gejolak maupun konflik di masyarakat”, jelas Ahmad Khozinuddin selaku tim pengacara dari LBH Pelita Umat.
Menyikapi jalannya persidangan, Ustadz Suherman selaku terdakwa berharap agar masalah ini dibuka secara tuntas agar bisa diurai siapa saja orang yang terlibat dalam masalah ini.
Ada satu hal yang cukup menarik dalam persidangan kali ini, sebelum sidang dimulai JPU menyampaikan surat dari Walikota Bekasi Rahmat Effendi yang menyatakan tidak bisa hadir sebagai saksi dalam persidangan hari ini.
Sebelumnya pihak kuasa hukum terdakwa meminta kepada persidangan untuk menghadirkan Rahmat Effendi untuk dimintai keterangan di persidangan, sebab konten yang dipermasalahkan dalam perkara ini memuat nama Rahmat Effendi selaku calon walikota petahana di ajang pilkada Kota Bekasi 2018.[AW/RN]