JAKARTA (Panjimas.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sedang mendalami pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan pada kasus divestasi PT Newmont Nusa Tenggara yang ditengarai melibatkan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang atau TGB Zainul Majdi.
“Saat ini masih mendalami siapa saja pihak yang mengambil kebijakan dari divestasi PT Newmont,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa 18 September 2018.
Selain itu kata Febri, KPK juga masih mendalami runut dari kronologi divestasi Newmont tersebut. Namun dia enggan berkomentar lebih lanjut karena proses tahapan perkara divestasi Newmont tersebut masih dalam tahap penyelidikan.”Karena prosesnya belum penyidikan saya belum bisa bicara hingga ke subtansi perkara,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK saat ini menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan Zainul Majdi dalam kasus divestasi Newmont Nusa Tenggara. Dalam laporan Majalah Tempo, TGB diduga menerima aliran dana divestasi periode 2009-2013.
Menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), KPK menemukan dugaan aliran dana dari PT Recapital Asset Management ke rekening Bank Syariah Mandiri milik TGB senilai Rp1,15 miliar pada 2010. KPK menduga uang itu berkaitan dengan pembelian 24 persen saham hasil divestasi Newmont oleh PT Multi Daerah Bersaing pada November 2009.
PT Multi Daerah Bersaing merupakan kongsi perusahaan daerah PT Daerah Maju Bersaing dan PT Multi Capital. PT Daerah Maju Bersaing didirikan pemerintah Daerah NTB serta Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat, tempat tambang emas Newmont. Sedangkan PT Multi Capital anak usaha PT Bumi Resources, Grup Bakrie. Adapun Recapital Asset Management, lembaga yang diduga mengalirkan duit ke TGB, perusahaan pengelola investasi Grup Bakrie.
Aliran dana dari Recapital Asset Management merupakan salah satu hal yang ditanyakan penyelidik KPK saat memeriksaTGB di rumah dinasnya pada pertengahan Mei 2018.
Penyelidik menanyai TGB dengan 20 pertanyaan mengenai keputusan divestasi, penjualan saham serta aliran dana ke rekening pribadinya. “Salah satu pertanyaan tentang aliran dana dari PT Recapital Asset Management ke rekening Bank Syariah Mandiri saya,” kata TGB menceritakan materi pemeriksaannya, kepada Tempo, Jumat, 14 September 2018.
Kepada penyelidik KPK, Zainul mengatakan duit itu pinjaman dari Rosan Roeslani, pemilik Recapital, untuk kebutuhan pesantrennya, Darunnahdlatain Nahdlatul Wathan, di NTB. Ia mengatakan dana itu tidak ada kaitannya dengan divestasi saham. “Itu pinjaman yang sudah saya bayar,” kata TGB.
Bantahan TGB
Tuan Guru Bajang membantah memiliki rekening Citibank. Namun dia membenarkan dan menganggap wajar duit miliaran rupiah yang ada di rekening-rekeningnya. Dia mengatakan duit itu berasal dari penghasilannya sebagai rektor di sebuah universitas, pemilik pondok pesantren, gubernur, serta sumbangan untuk pesantrennya.
“Jadi ada pinjaman dan sumbangan, bukan dari divestasi Newmont,” kata TGB kepada Tempo, Jumat, 14 September 2018. Dia juga tidak membantah dana di rekening Robiatul dan Erica. “Duit itu hak mereka sebagai istri,” kata TGB.
Kepada wartawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi data keluar-masuk uang di rekening Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi dan istrinya berkaitan dengan dugaan korupsi dana divestasi Newmont Nusa Tenggara. TGB diduga gratifikasi, menerima aliran dana divestasi periode 2009-2013 dan masuk ke rekeningnya.
Majalah Tempo memberitakan, Zainul diduga menerima duit secara langsung dan tidak langsung atau gratifikasi berjumlah Rp7,36 miliar sepanjang 2009-2011. Uang itu mengalir melalui sejumlah rekening di Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, BCA dan Citibank miliknya. Dokumen itu juga menyebut, aliran dana ke Zainul dalam bentuk penukaran valuta asing senilai US$1 juta.
KPK menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menangani kasus ini. KPK menemukan dugaan aliran dana dari PT Recapital Asset Management ke rekening Bank Syariah Mandiri milik TGB senilai Rp1,15 miliar pada 2010. KPK menduga uang itu berkaitan dengan pembelian 24 persen saham hasil divestasi Newmont oleh PT Multi Daerah Bersaing pada November 2009.
PT Multi Daerah Bersaing adalah kongsi perusahaan daerah PT Daerah Maju Bersaing dan PT Multi Capital. PT Daerah Maju Bersaing didirikan pemerintah Daerah NTB serta Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat, tempat tambang emas Newmont. Sedangkan PT Multi Capital anak usaha PT Bumi Resources, Grup Bakrie. Adapun Recapital Asset Management, lembaga yang diduga mengalirkan duit ke TGB, perusahaan pengelola investasi Grup Bakrie.
Aliran dana dari Recapital Asset Management merupakan salah satu hal yang ditanyakan penyelidik KPK saat memeriksa Zainul di rumah dinasnya pada pertengahan Mei 2018. Zainul diduga pernah mengirim sebagian uang itu kepada istrinya, Robiatul lebih dari Rp4 miliar selama 2009-2011. Catatan lain menunjukan Robiatul membelanjakan dana kiriman Zainul untuk membeli Toyota All New Alphard.
Dana lain diduga mengalir ke rekening Erica Lucyfara Panjaitan. Ia menampung duit dari Zainul di rekening Bank Mandiri. Zainul menikahi Erica pada 2013 setelah menceraikan Robiatul. Di rekening bekas penyiar televisi itu, terdeteksi aliran dana dari TGB sebesar US$ 67.695 dan Rp606,3 juta hingga Desember 2013.
Hasil penelusuran PPATK yang sudah disetor ke KPK, menyebut modus lain dugaan pencucian uang oleh TGB. Menurut seorang aparat hukum, Zainul diduga memanfaatkan pegawai-pegawai pemerintah provinsi NTB dan ajudannya untuk melakukan transaksi atas namanya yang duitnya diduga bersumber dari gratifikasi saham Newmont. “Diduga ia juga menggunakan kerabatnya, sebagai nominee dalam sebagian transaksi,” kata sumber itu.
KPK menduga ada unsur kerugian negara dalam deviden hasil penjualan saham PT Newmont Nusa Tenggara kepada PT Amman Mineral Internasional yang diduga melibatkan mantan gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi. Penyelidikan KPK atas kasus ini sedang berjalan, di antaranya dengan memeriksa TGB.
Cerita lebih lanjut soal perkara divestasi dan penjualan saham Newmont yang menyeret nama TGB ini ada dalam Majalah Tempo edisi 17 September 2018 dengan laporan utama berjudul, “Tuan Guru di Ladang Emas.” (des)