JAKARTA (Panjimas.com) – Pihak Polda Metro Jaya akan mewajibkan masyarakat yang membeli kendaraan untuk mencantumkan nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik (email) guna memudahkan identifikasi saat pemberlakuan tilang elektronik.
“Kalau sekarang setiap kendaraan baru itu dia (pembeli) harus punya nomor HP dan email dimasukkan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta Rabu.
Yusuf mengatakan pembeli kendaraan bekas juga harus segera balik nama kemudian mencatatkan nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik.
Yusuf menjelaskan tujuan utama mencantumkan nomor telepon seluler alamat surat elektronik memudahkan petugas untuk konfirmasi.
“Yang pertama kalau ada kasus curanmor, kasus tindak pidana, itu kan bagus. Kedua, berkaitan dengan adanya masalah tilang elektronik ini,” ujar Yusuf.
Diungkapkan Yusuf saat pengendara melanggar maka petugas akan mengkonfirmasi pemilik kendaraan melalui telepon seluler sehingga proses bukti pelanggaran (tilang) elektronik cepat diproses.
Yusuf mencatat jumlah penjualan kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 90 ribu per bulan terdiri dari 24 ribu mobil dan sisanya sepeda motor. [AW/Antara]