JAKARTA (Panjimas.com) – Kerap mencatut Badan Koordinasi Muballigh Indonesia (Bakomubin), Tim Advokasi Bakomubin yang berasal dari Kantor Hukum Eggi Sudjana dan Partners, melayangkan somasi kepada Ali Mochtar Ngabalin. Mereka menuntut Ngabalin minta maaf karena dalam beberapa kesempatan, selalu mengaku sebagai Ketua Umum Bakomubin.
Anggota Tim Advokasi Bakomubin Pitra Romadoni Nasution menyebutkan, Ngabalin bukan ketua umum organisasi wadah para muballigh. Permohonannya untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Bakomubin pada 21 Januari 2017 sudah ditolak majelis syuro organisasi tersebut.
Namun, jelas Pitra, Ngabalin tetap membuat surat keputusan (SK) yang berisi pengurus Bakomubin versinya. SK itu telah ditolak Majelis Syuro Bakomubin. “Ada beberapa pihak yang keberatan terhadap tindakan saudara lakukan tersebut. Tanpa seizin dari orang yang saudara masukkan di dalam SK saudara, di mana terhadap SK yang saudara buat sepihak itu telah ditolak oleh Majelis Syuro Nasional,” kata Pitra dalam somasi untuk Ngabalin, Senin (17/9).
Setelah menolak SK yang dirumuskan Ngabalin, Bakomubin merumuskan SK yang lain. Berdasarkan keputusan pada 30 Januari 2017, Bakomubin mengangkat Tatang Mohammad Natsir sebagai ketua umum.
Atas dasar itu, pernyataan Ngabalin sebagai ketua umum organisasi tersebut, dianggap Pitra merugikan pihaknya. Kader Partai Golkar yang kini berkantor di Istana Negara itu diminta untuk mengklarifikasi pernyataannya. “Kami minta saudara meminta maaf kepada seluruh pengurus Badan Koordinasi Muballigh Indonesia melalui media massa sebanyak tiga kali,” katanya.
Jika Ngabalin tidak kunjung meminta maaf, Pitra mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Menurutnya, Staf Kepresidenan itu bisa dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu, Pasal 263 dan 264 KUHP tentang surat palsu, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Jika diperlukan kami juga akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap saudara di pengadilan negeri,” ujar Pitra. (des)