WASHINGTON, (Panjimas.com) — Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat bar-baru ini mencabut visa keluarga Duta Besar Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Ahad (16/09). Dengan putusan ini hubungan kedua negara semakin memburuk.
Duta Besar Husam Zomlot, Kepala Perutusan Umum PLO untuk Amerika Serikat, menyatakan keluarganya, termasuk dua anak kecilnya, meninggalkan Amerika Serikat sesudah diberi tahu bahwa visa mereka berakhir ketika kantor diplomatik itu ditutup pada bulan depan. Visa itu seharusnya akan berakhir pada 2020 mendatang.
Pemerintah AS pada Senin lalu menyatakan kantor PLO di Washington itu akan ditutup. Kementerian Luar Negeri AS pun tidak menjawab permintaan untuk tanggapan.
Hanan Ashrawi, anggota Komite Eksekutif PLO, mengkritik keras pemerintah AS atas kebijakan tersebut.
“Seakan pengumuman bahwa AS akan menutup kantor kami di Washington, DC tidak cukup, balas dendam pemerintah Trump itu adalah kedengkian,” ujar Ashrawi.
“Amerika Serikat berusaha menekan dan memeras Palestina ke tingkat baru,” pungkasnya dikutip dari Reuters.
Husam Zomlot dalam wawancara menyatakan dua dari karyawan kedutaannya pada pekan lalu bertemu dengan petugas Departemen Luar Negeri AS, yang meminta pertemuan itu.
“Departemen Luar Negeri memberi tahu rekan kami, sebagai bagian dari pembicaraan tentang penutupan tersebut, bahwa visa istri dan anak-anak saya bergantung pada perutusan PLO dan dengan demikian tidak berlaku sesudah kantor itu tutup dan jika ingin tinggal, mereka harus mengubah kedudukan imigrasi mereka,” ujar Zomlot.
Ia menambahkan, “Itu bertentangan dengan norma diplomatik. Anak-anak, pasangan dan keluarga tidak ada hubungannya dengan sengketa politik.”
Pada bulan lalu, Amerika Serikat menghentikan semua pendanaan untuk badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang membantu pengungsi Palestina.[IZ]