JAKARTA, (Panjimas.com) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019 di kantor KPU, Ahad (16/09/2018). Dalam proses pleno tersebut, sejumlah partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak jumlah pemilih yang ditetapkan pada pleno hari ini.
Adapun hal ini dikarenakan jumlah data pemilih tetap (DPT) tidak disetujui. KPU membeberkan data pemilih sejumlah 185.084.629.
Angka itu berkurang sebesar 647.464 dari data pada pleno 5 September lalu. Data diambil setelah KPU mencermati dugaan pemilih ganda bersama partai dan Badan Pengawas Pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penolakan disuarakan oleh sejumlah partai politik yakni, Partai Demokrat, PKS, dan Gerindra.
Sekretaris Jenderal Demokrat Hinca Panjaitan berdalih data yang berkurang tidak menggambarkan temuan pemilih ganda yang diduga mencapai angka 1,2 juta. Angka diambil berdasarkan penelusuran sendiri dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), nama dan tanggal lahir.
Kemunculan data hingga jutaan karena NIK yang diberikan dengan empat angka terakhir ditutupi demi kerahasiaan. Setelah proses pleno pertama, partai mendapatkan data kembali, namun dengan enam angka terakhir di NIK ditutupi.
Hinca mengatakan hal tersebut menyulitkan pihaknya melakukan verifikasi. Maka itu, pihaknya menyarankan agar KPU memberikan ruang untuk verifikasi bersama dan dibuka NIK keseluruhan dengan jaminan kerahasiaan data tak diumbar keluar.
“Kami serukan hayo duduk lagi sama-sama untuk tidak buru-buru sampai betul-betul zero toleransi terhadap pemilihan atau potensi pemilih ganda ini,” ujar Hinca pada rapat pleno terbuka KPU, Ahad (16/09/2018).
Badan Pengawas Pemilu menyarankan agar DPT tidak diketok hari ini. Ketua Bawaslu, Abhan meminta proses pencermatan data diperpanjang sampai 20 hari ke depan.
“Kami rekomendasikan untuk diperpanjang sampai 20 hari ke depan,” tukasnya, dikutip dari liputan6com.
Sementara itu, Ketua DPP PKS Pipin Sofyan setuju dengan usulan Bawaslu. Namun, Ia menambahkan agar KPU juga melakukan verifikasi faktual secara menyeluruh tanpa penetapan pleno yang terburu-buru. PKS juga meminta agar data digital untuk Provinsi Jawa Barat yang bisa diakses.
“Kemudian turun lapangannya verifikasi faktualnya harus betul-betul dilakukan di daerah dan terakhir NIK yang diberikan full sehingga parpol bisa secara akurat bisa menganalisis itu kami jamin data itu rahasia data itu bisa dijaga dengan sebaiknya,” ujarnya saat ditemui di sela-sela rapat pleno KPU, Ahad (16/09).[IZ]