JAKARTA, (Panjimas.com) — Mulai menyebarnya gelombang protes mahasiswa yang mengkritisi pemerintahan Jokowi belakangan ditanggapi dengan ancaman aparat kepolisian. Polisi bahkan mengancam akan menyeret mahasiswa yang bertindak anarkis saat melakukan aksi unjuk rasa.
Ancaman pidana hukum ini disampaikan Kabiro Humas Polri saat menanggapi aksi unjuk rasa mahasiswa di sejumlah wilayah yang berakhir anarkis dalam sepekan terakhir seperti aksi Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Jember, Jawa Timur, dan mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR).
Dalam tiga aksi unjuk rasa itu, mahasiswa melakukan aksi pembakaran berupa ban hingga pocong.
“Ya bisa kami jerat pidana,” pungkas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada para wartawan usai menghadiri sebuah acara diskusi di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (13/09), dikutip dari CNNIndonesia.
Dedi Prasetyo menerangkan pihak kepolisian mengizinkan masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya di maka umum sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.
Namun, pihaknya menegaskan pelaksanaan penyampaian pendapat tersebut harus tetap mematuhi aturan seperti menghormati hak asasi manusia (HAM), menghargai etika moral, menjaga persatuan dan kesatuan, serta tidak mengganggu ketertiban umum.
“Kami sudah menegaskan bahwa apabila menyampaikan pendapat di ruang publik harus memenuhi kriteria-kriteria itu,” tuturnya.
Aksi unjuk rasa sejumlah elemen mahasiswa yang berlangsung di sejumlah wilayah dalam merespon pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam sepekan terakhir melibatkan aksi dorong-dorongan dengan aparat.
Misalnya, aksi yang dilakukan oleh ribuan mahasiswa UIR pada Senin (10/9) silam berakhir dengan aksi menduduki Ruang Sidang Paripurna DPRD, Riau.
Saat hendak membubarkan diri, ribuan mahasiswa itu juga melakukan pembakaran pocong yang sebelumya telah dibawa saat berunjuk rasa dan berorasi di dalam ruang sidang paripurna.
Massa BEM UIR yang dikabarkan mencapai ribuan orang kemudian merangsek masuk ke kantor DPRD Riau dan menduduki ruang rapat paripurna.
Setelah menduduki ruang rapat paripurna, mahasiswa menyerahkan petisi berisi tuntutan mereka agar pemerintah menstabilkan perekenomian negara, tidak membatasi hak demokrasi masyarakat, dan menuntaskan kasus korupsi PLTU Riau I.[IZ]