JAMBI, (Panjimas.com) — Aliansi Mahasiswa Jambi (AMJ), Kamis (13/09) lalu, menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka mengkritik kinerja pemerintahan Jokowi. AMJ menilai pemerintah harus segera mengembalikan stabilitas ekonomi.
Ratusan mahasiswa yang berasal dari sejumlah perguruan tinggi negeri maupun swasta di Jambi itu berunjuk rasa di kawasan persimpangan jalan depan Kantor Bank Indonesia Cabang Jambi, yang merupakan jalan raya utama di Telanaipura Kota Jambi, dikutip dari Antara.
Sejumlah mahasiswa melakukan orasi dan menyampaikan tiga poin penekananan tuntutan yakni stabilisasi ekonomi, penuntasan reformasi hukum, kritik menyoal maraknya tenaga kerja asing.
Usai melakukan orasi di lokasi persimpangan jalan di Telanaiupura itu, selanjutnya mahasiswa berjalan kaki menuju gedung DPRD Provinsi Jambi di Kompleks Perkantoran Gubernur Jambi yang berjarak sekitar 300 meter.
Sempat terjadi ketegangan dan saling dorong antara ratusan mahasiswa dengan aparat kepolisian yang sedang melakukan pengamanan di depan kantor DPRD setempat.
Pada Kamis petang pukul 15.00 WIB, para mahasiswa masih bertahan di depan kantor DPRD Jambi. Aparat kepolisian juga dikerahkan untuk melakukan pengamanan di kawasan itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, perwakilan mahasiswa diterima untuk melakukan audiensi dengan anggota DPRD Jambi dan menyampaikan aspirasinya.
AMJ menilai Jokowi-JK gagal dengan kebijakannya. Mereka menilai kondisi perekonomian Indonesia saat ini memburuk dan tak berpihak kepada masyarakat, dikutip dari IMC News.
AMJ menilai, masyarakat kian menjerit dengan tingginya pajak, listrik dan BBM. Ditambah lagi, dengan nilai rupiah yang kian melemah hingga menyentuh angka Rp 15 ribu per dolar.
Mahasiswa juga membakar ban di simpang BI serta boneka pocong. Mereka mendesak pemerintah Jokowi-JK untuk secepatnya menstabilkan kondisi perekonomian bangsa.
Selain itu, Aliansi Mahasiswa Jambi juga meminta Pemerintah Jokowi-JK untuk bertanggung jawab atas reformasi hukum yang bebas korupsi, mendesak Jokowi-JK untuk mencabut Perpres No.20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).[IZ]