BEKASI (Panjimas.com) – Pengadilan Negeri Bekasi kembali menggelar sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ustaz Suherman. Sidang dalam agenda mendengar keterangan Saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini Rabu (12/9) siang, menghadirkan dua orang saksi. Saksi pertama ialah Yuli dan yang kedua Komarudin. Untuk diketahui, kedua Saksi tersebut ialah suami-istri.
Dalam persidangan, Yuli mengatakan, bahwa dirinya mendapatkan kiriman langsung dari Suherman.
“Saya dikirimi gambar (surat) dari Suherman,” kata Yuli kepada majelis hakim, di PN Bekasi, Rabu (12/9) siang.
Menurut Yuli, Suherman mendapatkan nomernya melalui produk makanan yang dibuat olehnya dengan disertai nomer handphone dirinya.
“Saya tau dari dia (Suherman) sendiri pas di rumah pak RW. Dia ngomong sendiri,” tutur Yuli.
Sebelumnya, Yuli menjelaskan, bahwa setelah mendapatkan gambar surat yang diketahui dari Suherman melalui Whatsapp, Yuli bersama Komarudin langsung bertanya kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) terkait kiriman tersebut.
Namun, Ketua RT itu kemudian membawa permasalahan ini ke Ketua RW. “Dia (Suherman) dipanggil. Pak Rw nanya maksudnya apa? Kata dia (Suherman) untuk dakwah,” terang Yuli kepada majelis hakim.
Namun, Yuli sebagai saksi pertama mengaku setelah mendapatkan kiriman tersebut tidak pernah marah dan merasa dirugikan.
“Saya cuma bingung,” tutur Yuli.
Hal serupa diungkapkan Komarudin di ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi, hari ini Rabu (12/9) sore.
“Tidak marah, cuma saya keberatan kenapa ke nomer istri saya,” pungkas Komarudin.
Seperti diketahui, penangkapan Ustaz Suherman bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/1283/K/VI/2018/SPKT/Resto Bks Kota, tanggal 25 Juni 2018 atas nama Pelapor Pdt. Yohanes Nur.
Ustaz Suherman ditangkap dan ditahan pada tanggal, 26 Juni 2018, karena dituduh melakukan tindak pidana berupa penyebaran dokumen foto melalui Whatsapp terkait dugaan perjanjian antara DR. H. Rahmat Effendi (Wali Kota Bekasi) dengan Pdt. Joskusport Silalahi., SH (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Setempat Kota Bekasi), Romo Yustinus Kasaryanto. Pr (Gereja Dekenat Katolik Bekasi), Pdt. Yohanes Nur, STh (Badan Musyawarah antar Gereja Lembaga Keagamaan Kristen Indonesia/BAMAGLKKI Kota Bekasi), dan Pdt. Dr. Subagio Sulistyo (Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia/PGPI Kota Bekasi) tentang dukungan Pilkada Kota Bekasi, tertanggal 25 Desember 2017.
Oleh karenanya, Ustaz Suherman (42) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [DP]