BEKASI (Panjimas.com) – Hubungan Masyarakat (Humas) Front Anti Pemurtadan Bekasi (FAPB), Ustaz Verry Koestanto mengatakan, tidak ada yang dirugikan dalam kasus surat yang disebarkan Suherman kepada sejumlah pihak.
“Suami-istri (Saksi) bingung dengan isi surat tersebut, isi surat tersebut tidak ada yang dirugikan karena dua duanya saling mendukung kalau memang surat itu dinyatakan benar,” kata Ustaz Verry dalam konferensi pers di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (12/9) sore.
Namun, tutur Ustaz Verry, kalau surat itu dinyatakan tidak benar berarti permasalahannya selesai. “Karena memang tidak ada intinya surat itu, karena bingung ya sudah selesai. Tidak ada yang merasa dirugikan.” tambahnya.
Walaupun demikian, Front Anti Pemurtadan Bekasi (FAPB) meminta umat Islam menunggu keterangan dari Ahli bahasa untuk memperjelas kasus Ustaz Suherman.
“Harus kita teliti nanti insya Allah pada saat kita menemukan atau mengajukan Ahli saksi bahasa. Kita akan tau isi surat itu apakah menghujat, mengajak perang, atau justru saling mendukung dan membela,” terang Ustaz Verry seperti dikutip Panjimas.com
Ustaz Verry juga menilai surat yang disebarkan Ustaz Suherman kepada sejumlah pihak tidak memiliki unsur SARA ataupun menyebabkan konflik.
“Justru kalau orang yang benar bersyukur seharusnya apalagi kalau yang menerima membaca dengan benar,” pungkas Ustaz Verry.
Seperti diketahui, Yuli sebagai saksi pertama mengaku setelah mendapatkan kiriman tersebut tidak pernah marah dan merasa dirugikan.
“Saya cuma bingung,” tutur Yuli.
Hal serupa diungkapkan Komarudin di ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi, hari ini Rabu (12/9) sore.
“Tidak marah, cuma saya keberatan kenapa ke nomer istri saya,” pungkas Komarudin.
Untuk diketahui, penangkapan Ustaz Suherman bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/1283/K/VI/2018/SPKT/Resto Bks Kota, tanggal 25 Juni 2018 atas nama Pelapor Pdt. Yohanes Nur.
Ustaz Suherman ditangkap dan ditahan pada tanggal, 26 Juni 2018, karena dituduh melakukan tindak pidana berupa penyebaran dokumen foto melalui Whatsapp terkait dugaan perjanjian antara DR. H. Rahmat Effendi (Wali Kota Bekasi) dengan Pdt. Joskusport Silalahi., SH (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Setempat Kota Bekasi), Romo Yustinus Kasaryanto. Pr (Gereja Dekenat Katolik Bekasi), Pdt. Yohanes Nur, STh (Badan Musyawarah antar Gereja Lembaga Keagamaan Kristen Indonesia/BAMAGLKKI Kota Bekasi), dan Pdt. Dr. Subagio Sulistyo (Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia/PGPI Kota Bekasi) tentang dukungan Pilkada Kota Bekasi, tertanggal 25 Desember 2017.
Oleh karenanya, Ustaz Suherman (42) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [DP]