BEKASI (Panjimas.com) – LBH Pelita Umat Korwil Kepri, Akmal Kamil Nasution mengatakan, bahwa unsur pidana untuk mewujudkan kebencian dan permusuhan dalam kasus Ustaz Suherman tidak terpenuhi.
“Patut kami duga bahwa unsur pidana untuk mewujudkan kebencian ataupun permusuhan itu tidak terpenuhi di dalam kasus yang dialami oleh bapak Suherman,” kata Akmal Kamil Nasution dalam konferensi pers, di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (12/9) sore.
Kuasa Hukum Ustaz Suherman itu mengungkap isi persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bekasi pada hari ini Rabu (12/9) siang.
Menurut Akmal, Yuli sebagai Saksi dalam kasus Ustaz Sodikin menyatakan dalam persidangan tidak merasa dirugikan ataupun marah ketika mendapati kiriman dari Ustaz Suherman.
“Yang ada hanya sebatas jengkel saja, artinya itu relatif,” tutur Akmal.
Tidak hanya itu, Kamil juga menjelaskan keterangan Komarudin yang diketahui sebagai Saksi kedua sekaligus suami dari Yuli.
Kamil menjelaskan, bahwa Komarudin tidak pernah merasa marah ataupun kesal kepada Ustaz Suherman. Namun, ia hanya bingung dengan kiriman konten tersebut.
“Beliau dalam keadaan bingung, artinya tidak mengerti isi konten tersebut,” ungkap Kamil.
Seperti diketahui, Yuli sebagai saksi pertama mengaku setelah mendapatkan kiriman tersebut tidak pernah marah dan merasa dirugikan.
“Saya cuma bingung,” tutur Yuli.
Hal serupa diungkapkan Komarudin di ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi, hari ini Rabu (12/9) sore.
“Tidak marah, cuma saya keberatan kenapa ke nomer istri saya,” pungkas Komarudin. [DP]