BEKASI (Panjimas.com) – Pengadilan Negeri Bekasi kembali menggelar sidang dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ustaz Sodikin. Sidang dalam agenda mendengar keterangan Saksi.
Rencananya, hari ini Rabu (12/9) pagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan dua Ahli.
Pertama ialah Ahli bahasa dan kedua Ahli IT. Namun, kuasa hukum Ustaz Sodikin, Abdullah Alkatiri menyebut, bahwa Ahli tersebut tidak dapat hadir.
“Jaksa nggak berhasil menghadirkan Ahli bahasa sama Ahli IT,” kata Abdullah Alkatiri kepada Panjimas.com, di PN Bekasi, Rabu (12/9) pagi.
Sebagai gantinya, Abdullah Alkatiri mengatakan, Jaksa menghadirkan Saksi bernama Nurrohman.
Dalam keterangannya di ruang sidang, Nurrohman menyebutkan bahwa Ustaz Sodikin menyebarkan dokumen berupa foto surat ancaman perang salib ke grup Alumni Al-Khoirot.
“Sodikin meneruskan dari orang lain,” tutur Nurrohman kepada majelis hakim, di ruang sidang PN Bekasi, Rabu (12/9) pagi.
Namun, ketika kuasa hukum Ustaz Sodikin bertanya kepada Nurrohman, “Apakah Saksi hafal nomer Sodikin?”.
Nurrohman mengaku bahwa dirinya tidak hafal nomer Sodikin. “Hanya ada nama Sodikin di atasnya,” terang Nurrohman.
Sebelumnya, Nurrohman menjelaskan bahwa aparat kepolisian tidak pernah memberikan surat panggilan untuk dirinya guna dimintai keterangan sebagai Saksi. Ia dimintai keterangan ketika sedang mengantar Ustaz Sodikin.
“Di BAP saat menemani Sodikin, tiba-tiba, tanpa surat panggilan,” ungkap Nur Rohman kepada majelis hakim. [DP]