BOGOR (Panjimas.com) –PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada keluarga korban meninggal kecelakaan bus “Jakarta Wisata Transport” di Sukabumi, Sabtu (8/9) lalu yang menelan 23 korban tewas.
Bupati Bogor Hj Nurhayanti mengapresiasi langkah cepat PT Jasa Raharja yang telah memberi santunan kepada pihak keluarga korban. “Kurang dari 24 jam santunan telah diserahkan ke keluarga ahli waris. Ini bukti bahwa pemerintah hadir dalam masalah yang dialami masyarakatnya,” kata Nurhayanti di Pendopo Bupati Bogor, Ahad (9/9/2018).
Sementara, untuk para korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan Biaya Perawatan kepada empat rumah sakit yaitu RS PMI Bogor, RS Ummi Bogor, RS Siloam Bogor, dan RSCM.
Di tempat terpisah telah dilakukan pembayaran santunan kepada lima ahli waris Korban Meninggal Dunia dengan domisili sebagai berikut : 2 orang di Sukabumi Jawa Barat, 1 orang di Medan Sumatera Utara, 1 orang di Cirebon Jawa Barat4. 1 orang di Tangerang Selatan Banten.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S. menyampaikan, sebagai wujud negara hadir untuk memberikan perlindungan dasar berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp.50 juta kepada korban meninggal dan biaya perawatan maksimal sebesar Rp.20 juta untuk korban luka-luka.
Sebelumnya, dua kecelakaan maut terjadi di Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dua bus wisatawan terjun ke jurang di lokasi berbeda hanya berselang 12 jam. Lokasi tersebut minim pembatas jalan atau guardrill.
“Dari hasil peninjauan di dua lokasi kejadian bus masuk jurang seperti di Kampung Cisarakan, Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu dan Kampung Bantar Selang, Desa/Kecamatan Cikidang tidak ada pembatas jalan,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di Sukabumi, Sabtu. Dilansir Antara.
Lokasi kecelakaan maut yang berada di Jalur Alternatif Cikidang-Palabuhanratu tersebut sebenarnya dilarang untuk dipergunakan oleh bus, karena kondisi medannya curam, banyak tikungan, licin dan minim rambu lalu lintas.
Polres Sukabumi akan bersurat kepada instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi dan Provinsi Jabar untuk memasang rambu-rambu dan fasilitas keamanan seperti guardrill.
Diakuinya, lokasi tersebut rawan kecelakaan lalu lintas. Apalagi jika sopir tidak menguasai medan jalan. Berpotensi terjadi kecelakaan. Karena itu, polisi akan memperketat masuknya bus ke jalur tersebut. (des/antara)