SOLO, (Panjimas.com) — Tim penyidik Polres Kota Surakarta dilaporkan telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus pengemudi mobil Mercedes Benz Nopol AD 888 QQ, Iwan Adranacus (40), warga Jaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang menabrak pesepeda motor Eko Prasetio (27) hingga korban meninggal dunia, ke Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala Polresta Surakarta Kombes (Pol) Ribut Hari Wibowo, mengatakan berkas perkara Iwan yang menabrak korban, Eko Prasetio, warga Jalan Mliwis RT 002 /RW 007 Manahan Solo, hanya butuh waktu selama 3 minggu untuk menyelesaikannya, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan, Jumat (07/09), dikutip dari Antara.
Korban Eko Prasetio meninggal dunia setelah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AD 5435 OH ditabrak dari belakang mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ yang dikendarai oleh Iwan Adranacus di Jalan K.S.Tubun, Manahan, Banjarsari, Solo pada Rabu, 22 Agustus 2018.
Menurut Ribut Hari Wibowo, tim penyidiknya tidak menemui kendala sehingga berjalan lancar selama pemberkasan kasus tersebut. Penyidik menangani kasus itu, setelah kejadian dimulai dari penyelidikan dengan memeriksa saksi, dan dilanjutkan gelar perkara, serta penetapan tersangkanya.
Penyidik kemudian meningkatkan kasus Iwan tersebut ke tahap penyidikan dan dilakukan olah tempat kejadian perkara, dilanjutkan rekonstruksi kejadian di tiga lokasi. Tim langsung menyelesaikan berkas perkara tahap pertama untuk dilimpahkan ke Kejari.
“Kami berharap berkas perkara tahap pertama kasus itu segera bisa segera dinaikan dan dinyatakan lengkap (P21). Namun, kami masih menunggu hasil pemeriksaan berkas tahap pertama dari kejaksaan,” ujar Kombes (Pol) Ribut Hari Wibowo.
Menurut Kapolres Surakarta ini, jika berkas berkara tahap pertama dapat dinyatakan lengkap, kemudian memasuki tahap kedua dengan disertai pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejari. Pihaknya optimistis berkas perkara kasus kecelakaan itu bisa diterima lengkap sehingga dapat dinyatakan P21.
Dia menjelaskan tim penyidik Polresta Surakarta dalam pemberkasan perkara tersebut telah menyiapkan sebanyak 18 orang saksi termasuk saksi ahli yang kompeten. Akan tetapi pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci.
Tersangka Iwan dalam kasus tersebut bakal dijerat dengan Psal 338 dan atau subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan berakibat kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Teguh Subroto saat dikonfirmasi soal pelimpahan berkas perkara kasus Iwan ke Kejari, membenarkan. pihaknya menerima berkas perkara Iwan di Kejari, pada Kamis (06/09).
“Kami mempunyai waktu selama 7 hari untuk meneliti berkas perkara tahap pertama. Kami sudah menunjuk tiga jaksa penuntut umum yakni Titik Mariani, Rahayu Nurraharsi, dan Satriawan Sulaksono. Hasilnya segera diinformasikan kepada tim penyidik Polresta Surakarta,” demikian ujar Teguh Subroto.
LBH Mega Bintang Kawal Kasus Demi Keadilan
Sementara itu, Sepekan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang mendesak Polresta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Surakarta menambahkan pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus yang menjerat Iwan Adranacus.
Perlu dicatat, apabila pasal ini dimassukkan Presiden Direktur PT. Indaco itu dapat diancam hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Sebelumnya, 22 Agustus 2018 lalu, Bos PT. Indaco itu menjadi penyebab hilangnya nyawa Eko Prasetyo, warga Jl. Mliwis RT 002/RW 007, Manahan, Banjarsari.
Berdasarkan keterangan saksi dan reka ulang, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok sebanyak tiga kali. Puncaknya, ia menabrak korban tepat di Timur Mapolresta Surakarta. Ironisnya, kepala korban tergilas ban mobil yang dikendarai Iwan Andranacus yang menyebabkan korban tewas seketika.
Deklarator Mega Bintang, Moedrick Sangidoe sengaja datang pada institusi penegak hukum tersebut. Hal ini dilakukan dalam rangka mengawal keadilan hukum. Moedrick tidak ingin ada permainan pasal yang akan peringankan hukuman bagi pelaku.
“Kami bersama rekan rekan LBH mega bintang menyampaikan surat kuasa dari keluarga korban, juga menyampaikan pasal yang ditambahkan kasus ini,” ujarnya di Kejari Surakarta, Jum’at (31/08)
Lebih lanjut, Kuasa hukum keluarga korban, Sigit Nugroho Sudibyanto, menjelaskan, perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban memenuhi unsur pembunuhan berencana, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 340 KUHP. Sebab, sebelum korban ditabrak, ada jeda waktu berpisah sampai keduanya bertemu kembali dan terjadi peristiwa naas itu.
“Ada jeda waktu pertemuan antara Eko dan Iwan, itu bisa dijadikan alasan kuat adanya unsur pembunuhan berencana,” tuturnya.
Oleh kerena itu, pihaknya, meminta Polresta Surakarta dan Kejari Surakarta menjerat Iwan Andranacus dengan Pasal 340 KUHP. Sebab menurutnya, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan Berakibat Kematian dengan ancam hukuman 15 tahun yang dijeratkan kepada pelaku tidak relevan dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejari Surakarta Teguh Subroto mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah menunjuk tiga jaksa peneliti. Ketiga jaksa tersebut yakni Titik Maryani, Rahayu Nur Diah, dan Satriawan Sulaksono.
Namun demikian, pihaknya belum dapat memberikan tanggapan terkait permintaan penambahan pasal yang dituntut oleh LBH Mega Bintang. Sebab, hingga berkas perkara belum dikirim pihak Polresta ke Kejari Surakarta. Teguh Subroto menjamin pihaknya akan professional dalam penanganan kasus ini.
“Kita akan professional terhadap pasal yang akan disangkakan dalam perkara ini,” pungkasnya.[IZ]