SOLO, (Panjimas.com) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang mendesak Polresta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Surakarta menambahkan pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus yang menjerat Iwan Adranacus, Presiden Direktur PT Indaco. Sebelumnya, Penyidik Kepolisian menjerat Iwan Andranacus dengan pasal 338 jo KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Perlu dicatat, apabila pasal ini dimassukkan Presiden Direktur PT. Indaco itu dapat diancam hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Sebelumnya, 22 Agustus 2018 lalu, Bos PT. Indaco itu menjadi penyebab hilangnya nyawa Eko Prasetio, warga Jl. Mliwis RT 002/RW 007, Manahan, Banjarsari.
Berdasarkan keterangan saksi dan reka ulang, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok sebanyak tiga kali. Puncaknya, ia menabrak korban tepat di Timur Mapolresta Surakarta. Ironisnya, kepala korban tergilas ban mobil yang dikendarai Iwan Andranacus yang menyebabkan korban tewas seketika.
“Keluarga korban menyimpulkan jika penyidik hanya menerapkan pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP, padahal ada jeda waktu yang cukup bagi pelaku (walaupun terhitung cepat untuk melakukan perencanaan pembunuhan, sehingga seharusnya dapat menerapkan pasal 340 KUHP,” kata anggota tim LBH Mega Bintang, Sigit Nugroho Subiyanto dalam pesan rilis saat menyerahkan surat kuasa kepada Kapolresta Surakarta, di Mapolresta Surakarta, Jum’at (31/08).
Oleh karena itu, guna mendapatkan keterangan literasi secara akademis, khusus berkaitan dengan pasal 340 KUHP secara obyektif, sesuai kaidah hukum pidana, Sigit Nugroho yang merupakan kuasa hukum Suharto ayah korban Eko Prasetio, meminta penyidik untuk memeriksa ahli hukum pidana.
“Dari Perguruan Tinggi Negeri dari Semarang, Yogyakarta maupun surakarta,” pinta Sigit Nugroho.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli mewakili Kapolresta Surakarta berjanji akan memyelesaikan kasus ini secara adil dan transpan, dan tidak terintervensi dari pihak manapun.
“Penyidik diserahkan kerja prefesional, korbannya orang gini-gitu beda, nggak kita samakan permasalahan hukum di mata hukum, meskipun itu tukang becak pun tetap sama disamakan hukum, dan tetap kita sesuai apa adanya dan tidak ada inversensi daribpihak manapun,” ungkap Kompol Fadli.
“Dan dari penyidik pun, nggak ada seminggu sudah ada rekontruksi karena seriusnya dari kami,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Ormas Mega Bintang Solo, Moedrick M Sangidoe mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini, namun ia meminta kasus tersebut tetap ditangani di Surakarta dan tidak dilimpahkan ke tingkat Polda Jateng.
“Apa yang anda sampaikan saya pegang, pertama kesamaan hukum, kedua kita tetap akan mengawal, dan tetap minta supaya tidak dipindahkan keluar kota Solo. dan saya ucapkan dan semoga menjadi kenyataan dan mendapatkan kebaikan oleh Allah Subhanahu Wata’ala,” tandas Moedrick.
Lebih lanjut, Kuasa hukum keluarga korban, Sigit Nugroho Sudibyanto, menjelaskan, perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban memenuhi unsur pembunuhan berencana, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 340 KUHP. Sebab, sebelum korban ditabrak, ada jeda waktu berpisah sampai keduanya bertemu kembali dan terjadi peristiwa naas itu.
“Ada jeda waktu pertemuan antara Eko dan Iwan, itu bisa dijadikan alasan kuat adanya unsur pembunuhan berencana,” tuturnya.
Oleh kerena itu, pihaknya, meminta Polresta Surakarta dan Kejari Surakarta menjerat Iwan Andranacus dengan Pasal 340 KUHP. Sebab menurutnya, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan Berakibat Kematian dengan ancam hukuman 15 tahun yang dijeratkan kepada pelaku tidak relevan dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejari Surakarta Teguh Subroto mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah menunjuk tiga jaksa peneliti. Ketiga jaksa tersebut yakni Titik Maryani, Rahayu Nur Diah, dan Satriawan Sulaksono.
Namun demikian, pihaknya belum dapat memberikan tanggapan terkait permintaan penambahan pasal yang dituntut oleh LBH Mega Bintang. Sebab, hingga berkas perkara belum dikirim pihak Polresta ke Kejari Surakarta. Teguh Subroto menjamin pihaknya akan professional dalam penanganan kasus ini.
“Kita akan professional terhadap pasal yang akan disangkakan dalam perkara ini,” pungkasnya.[IZ]