JAKARTA, (Panjimas.com) – Polemik tagar Ganti Presiden 2019 yang terus menjadi bahan pembicaraan di sosial media akan terus bergulir dan menjadi viral sampai tahun depan sesuai dengan kondisi perpolitikan saat ini. Banyak yang melarang tagar tersebut digunakan. Tapi lebih banyak yang memandang hal itu diperbolehkan dan sah-sah saja secara pandangan hukum.
Melalui acara Kabar Petang TV One yang berlangsung pada Rabu (5/9) pakar hukum Tata Negara Prof Dr Mahfud MD pun buka suara dan menyampaikan pendapatnya.
“Adapun #2019GantiPresiden bukan makar dan tidak melanggar Hukum sama dengan #Jokowi2periode, oleh karena itu POLRI harus netral tidak boleh memihak. Ali Mochtar Ngabalin salah yang mengatakan makar. Dia tidak paham hukum,” ujar Mahfud.
Dirinya juga mengatakan bahwa tidak ada makar di tagar 2019GantiPresiden. Tidak ada ahli hukum yang mengatakan itu makar. Menurutnya yang bilang itu makar pasti bukan ahli hukum, “Nggak ngerti bahasa hukum.”
Terkait pernyataan Hasto dan Ali Mochtar Ngabalin dari lingkaran istana, Prof Mahfud dengan tegas mengatakan Hasto bukan orang yang mewakili pemerintah.
“Dia sekjen PDIP.” Ujarnya.
Mahfud menambahkan, meskipun Ngabalin itu staf Presiden, tetap saja salah. Tidak benar itu.
Terakhir Prof Mahfud MD meminta kepada pihak POLRI untuk segera memproses hukum mereka yang melakukan persekusi dan kekerasan terhadap Neno Warisman dkk yang berapa waktu lalu mengalami perlakuan persekusi di berapa daerah. [ES]