SOLO, (Panjimas.com) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang mendesak Polresta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Surakarta menambahkan pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus yang menjerat Iwan Adranacus.
Perlu dicatat, apabila pasal ini dimassukkan Presden Direktur PT. Indaco itu dapat diancam hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Sebelumnya, 22 Agustus 2018 lalu, Bos PT. Indaco itu menjadi penyebab hilangnya nyawa Eko Prasetyo, warga Jl. Mliwis RT 002/RW 007, Manahan, Banjarsari.
Berdasarkan keterangan saksi dan reka ulang, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok sebanyak tiga kali. Puncaknya, ia menabrak korban tepat di Timur Mapolresta Surakarta. Ironisnya, kepala korban tergilas ban mobil yang dikendarai Iwan Andranacus yang menyebabkan korban tewas seketika.
Deklarator Mega Bintang, Moedrick Sangidoe sengaja datang pada institusi penegak hukum tersebut. Hal ini dilakukan dalam rangka mengawal keadilan hukum. Moedrick tidak ingin ada permainan pasal yang akan peringankan hukuman bagi pelaku.
“Kami bersama rekan rekan LBH mega bintang menyampaikan surat kuasa dari keluarga korban, juga menyampaikan pasal yang ditambahkan kasus ini,” ujarnya di Kejari Surakarta, Jum’at (31/08)
Lebih lanjut, Kuasa hukum keluarga korban, Sigit Nugroho Sudibyanto, menjelaskan, perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban memenuhi unsur pembunuhan berencana, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 340 KUHP. Sebab, sebelum korban ditabrak, ada jeda waktu berpisah sampai keduanya bertemu kembali dan terjadi peristiwa naas itu.
“Ada jeda waktu pertemuan antara Eko dan Iwan, itu bisa dijadikan alasan kuat adanya unsur pembunuhan berencana,” tuturnya.
Oleh kerena itu, pihaknya, meminta Polresta Surakarta dan Kejari Surakarta menjerat Iwan Andranacus dengan Pasal 340 KUHP. Sebab menurutnya, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan Berakibat Kematian dengan ancam hukuman 15 tahun yang dijeratkan kepada pelaku tidak relevan dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejari Surakarta Teguh Subroto mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah menunjuk tiga jaksa peneliti. Ketiga jaksa tersebut yakni Titik Maryani, Rahayu Nur Diah, dan Satriawan Sulaksono.
Namun demikian, pihaknya belum dapat memberikan tanggapan terkait permintaan penambahan pasal yang dituntut oleh LBH Mega Bintang. Sebab, hingga berkas perkara belum dikirim pihak Polresta ke Kejari Surakarta. Teguh Subroto menjamin pihaknya akan professional dalam penanganan kasus ini.
“Kita akan professional terhadap pasal yang akan disangkakan dalam perkara ini,” pungkasnya.[IZ]