BEKASI (Panjimas.com) – Front Anti Pemurtadan Bekasi (FAPB) menuntut aparat kepolisian untuk segera menangkap pembuat surat ancaman perang salib yang dikirimkan langsung kepada para ulama umat Islam.
“Kita menuntut untuk ditemukannya orang yang menulis surat itu sehingga bukti nyata bisa kita lihat,” kata Ustaz Verry Koestanto dalam acara konferensi pers di RM Wulan Sari, Bekasi, Kamis (6/9) siang.
Sebelumnya, FAPB membantah seluruh pernyataan Saksi yang menyebutkan bahwa surat tentang ancaman perang salib adalah berita bohong.
“Hakim menyatakan bukan hoax. Lawyer membuktikan ada surat asli yang dikirim kepada KH. Ishomudin Muchtar, KH Muhammad al Khaththat, dan juga kepada Ustadzah Athifah Hasan,” tutur Ustaz Verry.
Menurut Ustaz Verry, kasus Ustaz Sodikin dan Ustaz Suherman sudah sejak lama menjadi perhatian Front Anti Pemurtadan Bekasi (FAPB).
“Persidangan ini masih panjang, kita belum tau ujungnya apakah saudara Sodikin dan Suherman akan dihukum atau akan dibebaskan sesuai dengan keadilan yang kita harapkan,” terang Ustaz Verry seperti dikutip Panjimas.com
Seperti diketahui, penangkapan Ustaz Suherman bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/1283/K/VI/2018/SPKT/Resto Bks Kota, tanggal 25 Juni 2018 atas nama Pelapor Pdt. Yohanes Nur.
Ustaz Suherman ditangkap dan ditahan pada tanggal, 26 Juni 2018, karena dituduh melakukan tindak pidana berupa penyebaran dokumen foto melalui Whatsapp terkait dugaan perjanjian antara DR. H. Rahmat Effendi (Wali Kota Bekasi) dengan Pdt. Joskusport Silalahi., SH (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Setempat Kota Bekasi), Romo Yustinus Kasaryanto. Pr (Gereja Dekenat Katolik Bekasi), Pdt. Yohanes Nur, STh (Badan Musyawarah antar Gereja Lembaga Keagamaan Kristen Indonesia/BAMAGLKKI Kota Bekasi), dan Pdt. Dr. Subagio Sulistyo (Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia/PGPI Kota Bekasi) tentang dukungan Pilkada Kota Bekasi, tertanggal 25 Desember 2017.
Oleh karenanya, Ustaz Suherman (42) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [DP]