SOLO, (Panjima.com) – The Islamic Study and Action Center (ISAC) meminta kepada Kapolrti memberikan ijin terkait acara Jalan Sehat Warga Solo yang rencannya akan diselenggarakan pada tanggal 9 September 2018.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat terbuka yang ditandatangani Ketua ISAC HM Kurniawan, S. Ag., SH.,MH Rabu, (5/9). Berikut isi suratnya,
Assalamualaikum Wr. Wb
Berdasarkan informasi dari Kadiv Humas Mabes Polri Setyo kepada wartawan di Jakarta Convention Center, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Ahad, (2/9/2018) dari pemberitaan media massa tentang informasi Telegram Mabes Polri nomor: 1852/Vlll/2018 tanggal 30 Agustus 2018 diperoleh informasi bahwa:
- #gantipresiden2019 merupakan bentuk giat penyampaian pendapat dimuka umum sebagaimana diatur dalam UU no 9 tahun 1998 yang wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri
- Giat #jokowi2periode, #2019tetappresiden, #presiden2kali, #2019prabowopresiden adalah giat yang mengarah pada giat politik sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) no 60 tahun 2017 sehingga wajib diberitahukan kepada secara tertulis kepada Polri dan pemohon wajib melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat 2 PP no 60 tahun 2017.
Ini berarti acara Jalan Sehat Warga Solo bukanlah acara yang masuk dalam kategori #Jokowi2periode ataupun #2019prabowopresiden.
Dengan demikian penjelasan Panitia Jalan Sehat Warga Solo secara prosedur dan administrasi tidak perlu dipermasalahkan lagi karena mengacu pada UU no 9 tahun 1998 dan sudah selaras dengan isi Telegram Mabes Polri.
Terkait dengan Surat dari Kapolresta Surakarta maupun Kapolda Jateng yang menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) no 60 tahun 2017 terhadap acara Jalan Sehat Warga Solo hingga Tidak Diterbitkan Rekomendasi, maka kami menilai hal ini kurang cermat dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa acara penyampaian pendapat dimuka umum yang sering dilakukan di Solo relatif aman, nyaman, dilindungi, tertib dan selalu kondusif walaupun pesertanya ratusan ribu orang
- Acara Jalan Sehat Warga Solo murni acara memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) dan Taushiah keagamaan
- Tidak ada kampanye, tidak ada partai politik, tidak ada Deklarasi 2019 Ganti Presiden dan tidak ada Deklaradi 2019 Tetap Jokowi
- Tidak mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.
Untuk itu, melalui surat ini, kami sampaikan Surat Terbuka kepada Kapolri untuk tetap memberikan ruang, waktu, dan tempat serta rasa aman dan nyaman terhadap aktivitas penyampaian pendapat umum cukup menerapkan UU no 9 tahun 1998 sebagaimana arahan dari Kabaintelkam Mabes Polri.
Sekali lagi, menerapkan PP no 60 tahun 2017 berpotensi mengganggu, mengurangi kebebasan hak asasi manusia dalam hal kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum jika dijalan saja harus ada ijin tempat, dan ijin keramaian, ada rekomendasi dari instansi terkait.
Sekaligus melalui surat ini, fenomena persekusi terhadap tokoh dan anarkisme terhadap peserta aksi semoga tidak terjadi diacara Jalan Sehat Warga Solo, baik di Bandara, Stasiun Kereta Api, Terminal, Obyek Vital ataupun tempat lainnya.
Polri sudah saatnya menindak tegas kepada semua pelaku dan aktor intelektual dibalik persekusi dan spanduk provokatif yang mengancam kerukunan, kedamaian dan persatuan bangsa.
ISAC juga berharap kepada Kapolri untuk selalu mempertimbangkan pasal 7 UU no 9 tahun 1998 yang berbunyi : dalam pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
- Melindungi hak asasi manusia
- Menghargai asas legalitas
- Menghargai prinsip asas praduga tak bersalah, dan
- Menyelenggarakan Pengamanan
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, dengan ini kami tetap mendukung Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Surakarta, 5 September 2018
The Islamic Study and Action Center (ISAC)
Ketua
Kurniawan, S. Ag., SH.,MH
[RN]