JAKARTA, (Panjimas.com) – Sungguh merupakan suatu hal yang memalukan apabila dalam satu daerah hampir seluruhnya anggota wakil rakyatnya tertangkap pihak KPK. Seperti halnya yang terjadi di daerah Malang, Jawa Timur.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Rabu, (5/9) menilai pasca Ditetapkannya 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang , sebagai tersangka dalam kasus suap dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Kota Malang (APBD-P) tahun anggaran 2015 bisa saja terjadi juga di daerah lain.
“Kasus serupa berpotensi terjadi di daerah lain. Salah satunya Sumatera Utara,” tambah Mendagri, yang juga menyinggung Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang sebelum kasus Kota Malang terungkap. Kedua Provinsi di Sulawesi ini juga sempat diterpa isu hingga unsur pimpinan DPRD terkena kasus hukum.
Demi kelancaran roda pembangunan di Kota Malang maka Mendagri Tjahjo Kumolo, bertandang ke kantor KPK di Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta guna melakukan konsultasi untuk membahas kelancaran administrasi di daerah yang terjadi seperti di kasus Kota Malang.
Dengan menggunakan diskresi untuk memastikan roda pemerintahan daerah Kota Malang berjalan. Dirinya menyiapkan tiga skenario yang bisa dilakukan dan salah satunya menyerahkan ke pejabat Gubernur untuk terlibat dalam pengambilan keputusan dan memfasilitasi tingkat ke dua.
Sementara opsi lainnya, adalah menerbitkan peraturan Gubernur, Wali kota, atau Bupati setelah ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Ketiga opsi tersebut sedang dibicarakan dengan KPK saat ini. Dia berharap lembaga antirusuah itu membantu menentukan opsi terbaik, sehingga roda pemberitahan di Malang, terus berjalan, tanpa terputus diakibatkan
41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan tersangka oleh KPK.
“Saya keluarkan diskresi saja agar setiap keputusan politik pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah bisa berjalan,” ujarnya. Keputusan diambil mengacu kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sejumlah pengamat mengatakan bahwa dugaan yang terjadi di Kota Malang adalah dalam mengambil keputusan APBD ada perubahan jasa sang pengetuk palu keputusan. Begitupun jasa putusan APBD pokok setiap tahunnya sudah berjalan lama (seragam di Indonesia).
“Hanya saja publik di Kota Malang, lebih pro-aktif bekerjasama dengan KPK terutama mengungkap ketidak jelaskan ‘istilah dana aspirasi setiap ketuk palu,” Nasir seorang pengamat politik pada Rabu (5/9). [ES]