SOLO, (Panjimas.com) – Sejumlah tokoh masyarakat Solo mendatangi Mapolres Surakarta. Rombongan yang menamakan dirinya Forum komunikasi Masyarakat Peduli Kemaslahatan Beragama (FKMPKB) Kota Surakarta melaporkan adanya tidak pidana pedonaan agama yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Surakarta bernama Mayuwono.
Sebelumnya pada tanggal 28 Agustus 2018 sempat ditemukan sebuah spanduk provokatif yang dipasang di sebelah timur Pure Mangkunegaran. Isi dari spanduk tersebut adalah, “Kami mencari saudara bukan mencari musuh, tetapi jikalau saudara datang membawa pedang kami tak akan lari”. Kemudian disebelah kanan dari spanduk tersebut tertulis “Laskar ASU” berikut gambar kepala anjing. Dan di sebelah kanan spanduk tersebut tertulis Maryuwono.
“Pemasangan spanduk Laskar Asu dengan logo kepala anjing ini merupakan sindirian dengan kelompok Islam yang selama ini aktivitasnya identik dengan kata Lasykar. Jika laskar disamakan dengan anjing maka sama saja merendahkan harkat dan martabat manusia.” Ujar Muhammad Taufik selaku tokoh FKMPKB di Polres Surakarta. Rabu, (8/9).
Laskar sendiri merupakan kata dari arab dari kata al askar yang berarti prajurit.
Muhammad Taufik melanjutkan, perbuatan tersebut dapat memicu SARA, perasaan permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.
FKMPKB melaporkan dengan dugaan pasal 156 KUHP, 156a KUHP serta pasal 157.
Muhammad Taufik meminta agar aparat kepolisian segera bertindak atas pelanggaran ini agar kota Solo terjaga kondisifitasnya.
Dalam laporan tersebut diterima oleh bagian reskrim, IPTU Wahyu Riyadi dengan nomor STBP/473/IX2018/reskrim. [RN]