BIREUN (Panjimas.com) – Kautsar M Yus, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dari fraksi Partai Aceh merasa malu dengan kebijakan Pemkab Bireun, Aceh, yang menyampaikan imbauan standarisasi warung kopi/cafe/restoran sesuai syariat Islam.
Hal itu disampaikan Kautsar melalui media sosial, merespon imbauan Pemkab Bireun yang salah satu isinya berbunyi, “Haram hukumnya pria dan wanita makan dan minum dalam satu meja kecuali dengan mahrahmnya.”
Kautsar bahkan menyebut aturan Pemkab Bireun itu kolot dan tak masuk akal.
“Sebagai wakil rakyat dari Bireuen saya malu kok kabupaten Bireuen yg kosmopolit itu kini menjadi jumut dan kolot karena peraturan yg tak masuk akal ini,” ujar Kautsar melalui akun Twitter pribadinya, @kautsar03, yang diposting pada Kamis (4/9/2018).
Lebih dari itu, Kautsar mengungkapkan kebijakan tersebut membatasi ruang gerak perempuan.
“Peraturan yang membatasi ruang perempuan diranah publik seperti di Bireuen saya nilai akan memberi dampak tidak baik bagi Kabupaten Bireuen sendiri yang selama ini dinilai sebagai kabupaten kosmopolitan, kota dagang dan kota singgah yang dilalui musafir,” kata Kautsar lewat akun Facebook miliknya, di waktu yang sama.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Bireun, Aceh, mengedarkan imbauan terkait standarisasi cafe maupun restoran agar sesuai dengan Syariat Islam. (Baca: Standar Cafe Sesuai Syariat Islam di Aceh: Pria dan Wanita Bukan Mahram Haram Semeja)
Imbauan itu ditandatangani langsung oleh Bupati Bireun, H Saifannur, S.Sos, pada hari Kamis (30/8/2018) lalu.
Ada 14 poin dalam imbauan yang dikeluarkan Bupati Bireun Saifannur itu. Sebagian besar merupakan perluasan syariat Islam yang sudah diterapkan, tetapi ada beberapa point yang baru diatur kali ini. [AW]