BEKASI (Panjimas.com) – Ketua Komite Dakwah Khusus (KDK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ustaz Abu Deedat meminta kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak terkait adanya dugaan pemurtadan di Lombok.
“MUI berharap kalau ada fakta-fakta dan data-datanya memang terjadi tentu semua harus dikonfirmasi,” kata Ustaz Abu Deedat kepada Panjimas.com, Selasa (4/9) sore.
Menurut Ustaz Abu Deedat, pertama pemeriksaan harus dilakukan oleh orang yang melakukan kegiatan tersebut.
“Diperiksa terlebih dahulu kegiatan itu apakah memang ada unsur-unsur untuk mengkristenkan atau tidak ada,” tutur Ustaz Abu Dedat kepada Panjimas.com
Lebih lanjut, Pakar Kristologi dan anti Kristenisasi itu berpendapat bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara adil.
“Jadi, pelaku yang melakukan perbuatan itu juga perlu ditanya,” tegas Ustaz Abu Deedat.
Ketua Forum Anti Gerakan Pemurtadan (FAKTA) itu mengkhawatirkan jika keadilan tidak ditegakkan dan ada satu pihak yang merasa dirugikan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jadi sebenernya dua dua-nya harus dikonfirmasi,” jelas Ustaz Abu Deedat.
Oleh karenanya, Ketua Komite Dakwah Khusus (KDK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu berpesan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian guna membuktikan kasus yang terjadi di Lombok.
“Jadi kepada aparat tegakkan semuanya untuk membuktikan apakah benar isu yang ada di Lombok ini adalah pemurtadan atau bukan, maka perlu diteliti lebih baik,” tukas Ustaz Abu Deedat kepada Panjimas.com
Seperti diketahui, Dewi Handayani adalah mahasiswi STIKES, warga lokal yang juga menjadi korban dari gempa Lombok. Rumahnya pun hancur dan hanya tersisa puing puing reruntuhan yang kini sudah rata dengan tanah. Bedanya dengan pengungsi lain, Dewi Handayani selain sebagai korban bencana dia juga ikut terjun menjadi relawan di pengungsian sebagai Team Trauma Healing. Saat dia sebagai relawan itulah, dia melihat adanya praktek kristenisasi, yang lalu dia videokan.
Akibat video yang viral di media sosial tersebut, pada hari Jum’at (31/8), Dewi diperiksa oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Jum’at (31/8) sore, akhirnya pihak kepolisian menghentikan pemeriksaan karena dirasa sudah cukup mendapatkan informasi seputar video kristenisasi tersebut. Dan, Dewi Handayani kemudian diizinkan pulang dengan catatan bahwa pihak kepolisian akan memanggil Dewi kembali jika nantinya dibutuhkan informasinya lebih lanjut. [DP]