SOLO, (Panjimas.com) – Polres Surakarta bersikukuh tidak akan memberikan ijin acara Jalan Sehat Warga Solo alasan utamanya adalah masalah keamanan.
Wakapolres Surakarta AKBP Andy Rifai menegaskan semua kegiatan dari masyarakat harus mendapatkan ijin dari kepolisian. Hal ini sesuai PP nomor 60 tahun 2017 tentang izin keramaian dan kegiatan masyarakat, dan pemberitahuan kegiatan politik.
Menanggapi hal itu Ketua IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Surakarta Dr Muhammad Taufiq SH MH memberikan pandangannya yang berbeda.
“Pemberitahuan Acara Jalan Sehat Solo sudah sesuai dengan UU no 9 tahun 1998 dan selaras dengan penjelasan Kabaintelkam Mabes Polri Komjen Pol Drs. Lutfi Lubihanto.” Ujarnya Rabu, (5/9).
#2019 Ganti Presiden merupakan bentuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UU no 9 tahun 1998 yang wajib dibe ritahukan secara tertulis kepada Polri
Justru yang pasang spanduk presiden 2 periode mengarah pada aksi politik sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) no 60 tahun 2017 sehingga wajib diberitahukan kepada secara tertulis kepada Polri dan pemohon wajib melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat 2 PP no 60 tahun 2017.
“Ini berarti acara Jalan Sehat Warga Solo bukanlah acara yang masuk dalam kategori #Jokowi2periode ataupun #2019prabowopresiden.” Tambahnya.
Dengan demikian penjelasan Panitia Jalan Sehat Warga Solo secara prosedur dan administrasi tidak perlu dipermasalahkan lagi karena mengacu pada UU no 9 tahun 1998 pasal 13 dan sudah selaras dengan Kabaintelkam Mabes Polri.
IKADIN juga berharap Polri mempertimbangkan pasal 7 UU no 9 tahun 1998.
“Jadi ini bukan pemungutan suara pake voting keberatan sekian elemen . Tugas Polri mengamankan saja sebab UU ini sudah ada sejak reformasi bergulir di Era Habibie dan presiden sesudahnya tidak pernah menafsirkan lain.” Pungkasnya. [RN]