JAKARTA (Panjimas.com) – Sebagian kita mungkin masih banyak yang belum mengetahui kalau Caleg PDIP, Kapitra Ampera tak lagi menjadi pengacara Ustad Abdul Somad (UAS).
Hal ini tampak seperti yang disampaikan dalam surat pernyataan pencabutan kuasa yang dintandatangani Ustadz Abdul Somad.
Dengan ini menerangkan bahwa terhitung tanggal 15 Agustus 2018 bertepatan dengan 3 Dzulhijah 1439 H Saya mencabut Surat Kuasa Khusus yang telah saya berikan kepada Bapak DR. Kapitra Ampera S.H.,MH.
Saya mengucapkan banyak terima kasih atas nasehat dan bantuan hukum yang telah diberikan kepada saya sebelumnya.
Dengan Pencabutan Surat kuasa khusus tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat di pergunakan lagi, dengan demikian, saya sudah tidak ada hubungan hukum dengan Bapak DR. Kapitra Ampera S.H.,MM.
Sebagai Advokat, apabila di kemudian hari ada pernyataan-pernyataan yang mengatasnamakan saya dari yang bersangkutan maka saya tidak bertanggung jawab secara hukum.
Demikian Surat Pencabutan Kuasa ini saya nyatakan dalam keadaan sehat walafiat tanpa ada tekanan maupun paksaan dari pihak manapun.
Pekanbaru, 15 Agustus 2018 / 3 Dzulhijjah 1439 H
Abdul Somad Batubara Lc MA
Surat pencabutan kuasa itu sudah dikonfirmasi langsung oleh pihak pengacara UAS yang diwakili oleh Zulfikar Ramly, SH.
Terkait soal adanya keberadaan Kapitra yang tampil di sebuah stasiun televisi swasta dengan masih menyandang dan menyebut sebagai pengacara UAS hal ini langsung di respon cepat oleh pengacara yang ditunjuk resmi oleh UAS, Zulfikar Ramly, kepada Panjimas.com, Selasa (4/9/2018).
“Saya tadi sudah menyampaikan hal itu langsung kepada UAS dan beliau juga langsung meresponnya. Melalui asisten beliau yakni Ustadz Dayat yang langsung menghubungi pihak stasiun televisi bahwa Kapitra bukan lagi kuasa hukum UAS,” pungkas Zulfikar. [AW]