JAKARTA (Panjimas.com) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Mohammad Mahfud MD menegaskan bahwa gerakan #2019GantiPresiden tidak melanggar hukum.
Hal itu sebagaimana disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya, pada hari ini (4/9) pagi.
“Menurut sy tak melanggar hukum,” tulis Mahfud MD.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi periode 2008-2013 itu mengaku menolak untuk ikut serta dalam gerakan #2019GantiPresiden.
“Sy hanya setuju dan bersedia ikut dgn gerakan #2019pemilihanpresiden,” tutur Mahfud MD.
Walaupun Mahfud MD mengakui bahwa gerakan #2019GantiPresiden tidak melanggar hukum. Namun, ia mengingatkan bila gerakan itu dibarengi dengan tindakan melanggar hukum, maka harus ditindak.
“Kalau diboncengi tindakan melanggar hukum, ya hrs ditindak.” pungkas Mahfud. [DP]