JAKARTA (Panjimas.com) – KPK baru saja mengumumkan 22 orang anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Hingga kini, total ada 41 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka dari jumlah 45 anggota DPRD yang ada.
“Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
Ke-22 orang ini diduga merima duit Rp 12,5-Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, yang juga telah menjadi tersangka. Duit itu diduga diberikan Anton terkait pengesahan RAPBD-P kota Malang tahun 2015.
Berikut daftar 41 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka:
1. M Arief Wicaksono
2. Suprapto
3. Zainuddin
4. Sahrawi
5. Salamet
6. Wiwik Hendri Astuti
7. Mohan Katelu
8. Sulik Lestyowati
9. Abdul Hakim
10. Bambang Sumarto
11. Imam Fauzi
12. Syaiful Rusdi
13. Tri Yudiani
14. Heri Pudji Utami
15. Hery Subiantono
16. Ya’qud Ananda Gudban
17. Rahayu Sugiarti
18. Sukarno
19. Abdulrachman
20. Arief Hermanto
21. Teguh Mulyono
22. Mulyanto
23. Choeroel Anwar
24. Suparno Hadiwibowo
25. Imam Ghozali
26. Mohammad Fadli
27. Asia Iriani
28. Indra Tjahyono
29. Een Ambarsari
30. Bambang Triyoso
31. Diana Yanti
32. Sugianto
33. Afdhal Fauza
34. Syamsul Fajrih
35. Hadi Susanto
36. Erni Farida
37. Sony Yudiarto
38. Harun Prasojo
39. Teguh Puji Wahyono
40. Choirul Amri
41. Ribut Harianto.
Selain 41 anggota DPRD, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan eks Kadis PU dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015, Jaroy Edy Sulistiyono sebagai tersangka. KPK menyebut kasus ini sebagai korupsi massal.
“Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal melibatkan unsur kepala daerah dan jajarannya serga sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan, anggaran dan regulasi secara maksimal,” ucap Basaria.
Pemkot Malang Tak Lumpuh
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono memastikan pemerintahan Kota Malang tak akan lumpuh meski 41 anggota DPRD menjadi tersangka KPK. Sumarsono menyebut sejumlah agenda penting, salah satunya pembahasan APBD-P Malang 2018, tetap bisa dilakukan.
“Tidak (lumpuh), ada cara lain asal bukan executive yang ditersangkakan semuanya,” kata Sumarsono saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (4/9/2018).
Sumarsono menjelaskan, khusus untuk pembahasan APBD-P bisa dilakukan bersama Gubernur Jawa Timur dan jajarannya. Dia menyebut, dalam kondisi seperti sekarang, APBD-P Malang 2018 bisa ditetapkan dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dalam hal ini Wali Kota Malang atas sepengetahuan gubernur.
“Tidak usah (dibahas bersama DPRD), bisa dibahas dengan melibatkan Pemprov langsung yang selama ini tugasnya mengevaluasi RAPBD Kabupaten, kini mendampingi langsung di lapangan untuk menyusun bersama,” papar Sumarsono saat dimintai penjelasan soal pembahasan APBD-P Malang 2018.
“(Wali kota bisa gunakan) diskresi, bisa cukup dengan Perkada saja dalam situasi tidak memungkinkan. Ya, harus diketahui dan di evaluasi Gubernur,” imbuhnya.
Begitu juga dengan rancangan peraturan daerah (raperda) penting yang masih dibahas bersama DPRD. Menurut Sumarsono, Wali Kota Malang dapat menggunakan hak diskresi untuk menerbitkan Perkada sebagai pengganti raperda.”(Wali Kota bisa) melegitimasi Rancangan Perda (non APBD) yang sedang disusun dan belum selesai serta mendesak, maka didorong Pemerintah Kota dapat menerbitkan Perkada untuk mengatasi stagnasi pemerintahan,” terang Sumarsono. (des/dbs)