JAKARTA (Panjimas.com) – Umat Islam tak bisa melupakan peristiwa mencekam yang dialami ulama kondang, Ustadz Abdul Somad, saat berdakwah ke pulau Bali.
Sejumlah oknum Ormas yang mengatasnamakan masyarakat bali, seperti Laskar Bali, Garda Nasional Patriot Indonesia (GanasPati), Patriot Garda Nusantara (PGN) dan Perguruan Silat Sandhi Murti, diduga melakukan tindakan inteloran. Mereka diduga melakukan persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS) pada Jumat (8/12/2017) lalu, di hotel Aston, Denpasar, Bali.
Sekelompok orang merangsek memasuki hotel tempat Ustadz Somad menginap. Bahkan ada di antara mereka yang diduga membawa senjata tajam, serta mencaci maki ulama pakar hadits, lulusan Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir dan Darul Hadits Maroko tersebut.
Kemudian, Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), melaporkan tujuh orang yang diduga menjadi biang keladi dugaan persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad. Salah satu di antaranya, I Ketut Ismaya Jaya, yang merupakan Sekjen Laskar Bali.
I Ketut Ismaya kini menjadi tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara. Meski bukan tersangka kasus persekusi Ustadz Somad, Ismaya ditangkap dalam kasus lain.
Tersangka Ismaya dan dua anggota ormas S dan G dituding melawan pejabat pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 211, 212, 214 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.
Pengenaan pasal itu terkait aksi protes Ismaya yang membawa belasan anggota salah satu ormas di Bali ke kantor Satpol PP Provinsi Bali di Jalan DI Panjaitan Denpasar Timur, Senin (13/8) pagi. Mereka memprotes penurunan baliho Keris, milik calon DPD RI Ketut Putra Ismaya di Jalan Cok Agung Tresna Dentim.
Kedatangan belasan ormas ini diwarnai aksi kekerasan yang dilakukan seorang oknum ormas kepada anggota Satpol PP, berinisial MB.
“Penahanan ini sudah bagian dari pertimbangan penyidik. Soal penahanan nya di Brimob yang pasti supaya aman ditahan disana. Karena dia kan pimpinan preman jadi kalo dia ditahan disana tidak ada anak buahnya yang berani datang kesana,” ujar salah seorang penyidik yang tidak mau disebutkan namanya itu.
Tindakan tegas aparat keamanan untuk membersihkan Bali dari aksi premanisme. Saat ini tersangka Ismaya yang juga salah satu calon anggota DPD Bali itu sudah mendekam di balik jeruji besi Rutan Brimob Bali seperti yang disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan pada Jumat (24/8).
“Itu bagian dari pertimbangan penyidik,” ungkapnya.
Sementara itu, usai deklarasi No Narkoba dan No Premanisme, Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose menyinggung penangkapkan calon anggota DPD Bali yang juga petinggi orma, Is. “Kemarin (belum lama ini) ada gangguan terhadap salah satu institusi pemerintah (Kantor Satpol PP Bali-red), langsung saya perintah tangkap. Kita asingkan dia sekarang sesuai dasar hukum yang berlaku,” ungkapnya, Sabtu (1/9).
Tujuannnya untuk mencegah agar tidak terjadi lagi kepada masyarakat atau kepada pihak lain. “Mari kita jaga Bali agar tetap aman, tidak boleh ada intimidasi apalagi menggunakan kekerasan akan berhadapan dengan penegak hukum. Dari dulu saya tidak ingin ada tulisan organisasi seperti Laskar Bali, Baladika dan Pemuda Bali Bersatu, itu tidak mencerminkan orang Bali,” ujar Golose.
Menurutnya sampai ditulis di buku-buku internasional seakan ada organize crime setingkat pusat, tidak mencerminkan budaya Bali. Kalau mereka melakukan itu akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. “Kami dibayar oleh negara untuk menyatakan perang melawan mereka kalau masih mau begitu. Saya akan lebih meningkatkan tindakan tegas dan terukur, tapi lebih tegas lagi nanti akan saya buktikan. Ini pesan saya kepada mereka,” tegasnya.
Ditanya soal tersangka Is, lulusan Akpol 1988 ini mengatakan masih dipenjara. “Nangis-nangis di penjara,” kata mantan Wakil Direktur II/Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri. [AW/Edi, Balipost, Balipuspa, dbs]