BEKASI (Panjimas.com) – Pengadilan Negeri Bekasi kembali menggelar sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ustaz Sodikin. Sidang dalam agenda mendengarkan keterangan Saksi.
Sidang yang digelar pada hari ini, Senin (3/9) siang, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang Saksi dari pihak Gereja Santa Clara.
Saksi pertama Biner Sihotang bekerja sebagai pegawai swasta dan kedua ialah Emanuel Dapaloka yang bertugas sebagai wartawan. Kedua Saksi tersebut ialah pengurus Gereja Santa Clara.
Biner Sihotang dalam keterangannya menjelaskan bahwa gambar selembaran yang mengatasnamakan Gereja Santa Clara adalah berita bohong.
Sihotang mengklaim bahwa pihak Santa Clara tidak pernah membuat selembaran tersebut.
“Itu bukan kop surat kita dan tidak pernah kita keluarkan,” kata Sihotang di ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (3/9).
Ketika majelis hakim menanyakan soal sumber gambar selembaran itu, Biner mengaku mendapatkan surat tersebut dari Emanuel. “Iya bukan (Sodikin),” tuturnya kepada majelis hakim.
Hal senada juga diungkapkan Emanuel dalam keterangannya di ruang sidang kepada majelis hakim.
“Surat itu tidak memiliki kop sebagaimana yang gereja kami gunakan,” ujar Emanuel kepada majelis hakim.
Ciri lain, kata pengurus Gereja Santa Clara itu, tidak ada logo gereja kami. “Tidak dicantumkan alamat sebagaimana kami membuat surat,” terang Emanuel.
Selain itu, Emanuel juga mengaku mendapatkan gambar selembaran tersebut bukan dari Sodikin.
“Saya mendapatkan lanjutan dari Rasnius, salah satu umat di Paroki Santa Clara,” kata Emanuel kepada majelis hakim.
Namun demikian, usai mendengarkan keterangan kedua saksi, Sodikin menegaskan bahwa keterangan Saksi tidak terkait dengan kasusnya.
“Kesaksian kedua orang ini tidak ada yang berkaitan dengan kasus saya ini,” tegas Sodikin.
Terpisah, Kuasa Hukum Ustaz Sodikin, Abdullah Alkatiri juga mengungkapkan hal yang sama dengan kliennya.
“Bukti yang disampaikan (Jaksa) bukanlah bukti yang ditunjukkan pada Saksi (ketika BAP). Jadi, bukan itu yang diperiksa, barang buktinya lain. Tidak ada korelasinya,” pungkas Alkatiri kepada Panjimas.com
Untuk diketahui, di ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi, dua Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum hanya menjelaskan terkait surat yang seolah-olah mengatasnamakan Gereja Santa Clara, namun dalam kasus Ustaz Sodikin permasalahannya ialah tentang gambar selembaran berupa ancaman perang salib yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Kristen Bekasi. [DP]