JAKARTA, (Panjimas.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menolak permintaan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyosialisasikan kembali penggunaan pengeras suara di masjid sesuai dengan surat edaran Dirjen Bimas Islam nomor B. 3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018.
Menurut Ketum MUI Kota Serang, KH. Mahmudi suara azan adalah panggilan suci Allah SWT yang dapat mengusir syaithan di dalam hati manusia. Silahkan berani dikumpulkan umat Islam se Indonesia maka berapa banyak yang tidak senang suara adzan.
“Karena hanya yang hatinya kerasukan syaithan yang tidak senang. Nabi Muhammad SAW pernah merintahkan kepada Bilal “Istanshit yaa Bilal” Keraskan suaramu saat kamu adzan wahai Bilal, lalu bilal naik di atas menara agar umat Islam dapat mendengarkan suara azannya,” ujar KH Mahmudi.
Senada dengan KH. Mahmudi, Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjudin juga mengatakan, terlalu kecil bagi negara ini untuk sekedar mengurusi persoalan volume pengeras suara di masjid. Kata Amas, justru lebih baik negara itu lebih fokus dan lebih serius dalam mengurusi hal-hal besar dan strategis yang justru akan berdampak pada rakyat banyak.
“Terlalu kecil negara cq Kementerian Agama mengurusi volume pengeras suara di masjid, banyak urusan-urusan besar dan strategis yang membutuhkan kehadiran negara untuk mengurusinya, seperti urusan kemiskinan, urusan mahalnya biaya pendidikan, urusan kesehatan, urusan pesantren yang jauh lebih penting diurus oleh kementerian agama ketimbang ngurusin speker masjid,” kata Amas kepada media pada hari Senin (27/8) lalu. [ES]