JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan adzan di masjid dan mushola memerlukan pengeras suara karena merupakan penanda waktu dan panggilan untuk melaksanakan shalat.
“Adzan kan sehari hanya lima kali, tidak terus menerus. Sebagai panggilan shalat, adzan memang perlu pengeras suara,” kata Dahnil dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Menanggapi Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushola yang kembali mengemuka, Dahnil mengatakan pengaturan pengeras suara untuk kegiatan masjid selain adzan tidak ada masalah.
“Kalau pengaturan pengerasan suara untuk di luar adzan agar tidak mengganggu warga sekitar yang bukan Muslim, saya kira tidak masalah,” katanya.
Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushola kembali mengemuka setelah terjadi polemik terkait pengeras suara di masjid dan mushola.
Instruksi tersebut memperbolehkan pengeras suara luar digunakan untuk adzan sebagai penanda waktu shalat, sedangkan pengeras suara dalam untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara.
Penggunaan pengeras suara baik untuk adzan maupun doa harus mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara.
Instruksi tersebut juga lebih terperinci mengatur penggunaan pengeras suara pada waktu-waktu tertentu.
Saat shalat subuh, pengeras suara diperbolehkan digunakan paling awal 15 menit sebelum waktunya. Pembacaan Al Quran dan adzan menggunakan pengeras suara luar; sedangkan sholat kuliah subuh dan sebagainya menggunakan pengeras suara dalam.
Saat shalat ashar, maghrib dan isya, dianjurkan pembacaan Al Quran lima menit sebelum adzan. Kumandang adzan menggunakan pengeras suara dalam dan luar, setelahnya hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.
Saat shalat dzuhur dan jumat, bacaan Al Quran dan adzan menggunakan pengeras suara luar lima menit menjelang waktu dzuhur dan 15 menit menjelang waktu jumat. Shalat, doa, pengumuman dan khotbah menggunakan pengeras suara dalam.
Saat Ramadhan dan dua hari raya, takbir Idul Fitri dan Idul Adha menggunakan pengeras suara keluar. Tarhim doa dengan pengeras suara ke dalam, sedangkan tarhim dzikir tidak menggunakan pengeras suara. Pembacaan Al Quran saat Ramadhan, baik siang dan malam, boleh menggunakan pengeras suara dalam.
Upacara hari besar dan pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali pengunjung atau jamaah meluber sampai keluar masjid atau mushola. [AW/Antara]