JAKARTA (Panjimas.com) – Badan Pengawas Pemilu menyatakan status pelaporan dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke PAN dan PKS yang dilaporkan oleh Federasi Indonesia Bersatu tidak dapat dilanjutkan.
“Ini yang harus kami katakan bahwa memang berdasarkan laporan tersebut tidak cukup bukti untuk melanjutkan laporan tersebut,” kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di Jakarta, Jumat.
Ia menyampaikan, keputusan yang diambil melalui rapat pleno pada Kamis (30/8) malam tersebut sesuai dengan mekanisme yang belaku dan mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu No7/2018.
Salah satu hambatan dalam pembuktian kasus tersebut adalah saksi Andi Arief yang tidak memenuhi panggilan Bawaslu. Padahal dalam laporan tersebut didasarkan pada pernyataan Andi Arif melalui media sosial dan media.
Sesuai aturan Perbawaslu no.7/2018, Bawaslu hanya bisa memanggil dua kali. Selain itu, sebagai Bawaslu juga tidak bisa memaksa saksi untuk hadir, katanya.
Ketua Bawaslu Abhan, seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu, Jumat, mengatakan laporan dugaan pelanggaran pemberian imbalan pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum. Hal ini karena keterangan pelapor dan saksi lain tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Abhan menyampaikan setelah hasil kajian Bawaslu terhadap laporan dugaan pelanggaran pemberian imbalan dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden Pemilu 2019 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran Pemilu yang dilanggar oleh terlapor. Keterangan tersebut disampaikan seusai rapat pleno terkait hal itu di Jakarta, Kamis (30/8) malam.
Laporan dugaan adanya mahar politik tersebut awalnya disampaikan oleh Frits Bramy Daniel (Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu) kepada Bawaslu pada 14 Agustus 2018.
Pelaporan tersebut didasarkan atas sejumalah cuitan dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief di akun twitternya. Begitu pula dengan sejumlah pernyataan di media.
Pelaporan tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu setelah hasil kajian awal menyatakan laporan pelapor memenuhi syarat formil dan materil kemudian dilakukan registrasi dengan laporan Nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada tanggal 16 Agustus 2018.
“Sesuai dengan tata cara dan mekanisme penanganan pelanggaran, setelah dilakukan registrasi, Bawaslu melakukan pemeriksaan dengan mengundang terlapor dan saksi-saksi untuk dilakukan klarifikasi untuk mendengarkan keterangan terhadap peristiwa yang dilaporkan,” kata Abhan.
Namun saksi Andi Arif tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh Bawaslu. Ketidakhadiran saksi ini, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang, katanya. [AW/Antara]