JAKARTA (Panjimas.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerjunkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Ikan dan Lingkungan guna menindaklanjuti kasus kematian massal ikan di danau Toba, yakni di kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Tim Satgas yang diwakili para ahli perikanan budidaya pada Balai Perikanan Budidaya Ait Tawar (BPBAT) Jambi dan Balai Karantina Ikan Medan ini bertugas untuk mengidentifikasi sekaligus memetakan penyebab teknis dan sumber dampak atas kematian massal ikan, sekaligus memberikan arahan guna menentukan langkah-langkah yang dapat diambil.
Sebelumnya, kasus kematian massal ikan dialami oleh sekitar 18 (delapan belas) kepala keluarga, sedangkan total jumlah ikan mati diperkirakan mencapai 180 ton dengan taksiran kerugian diperkirakan sedikitnya Rp. 2,7 milyar (asumsi harga ikan Rp. 15.000,- per kg).
Anggota Tim Satgas, Ahmad Jauhari dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa hasil monitoring kualitas perairan dan investigasi di lapangan setidaknya ada 3 (tiga) dugaan sementara penyebab kematian massal ikan tersebut yakni terjadinya penurunan suplai oksigen bagi ikan, kepadatan ikan dalam KJA yang terlalu tinggi, dan lokasi KJA terlalu dangkal, sementara dasar perairan merupakan lumpur.
Menurutnya, turunnya suplai oksigen disebabkan oleh terjadinya upwelling (umbalan) yang dipicu oleh cuaca yang cukup ekstrim dan berakibat adanya perbedaan suhu yang mencolok antara air permukaan dan suhu air dibawahnya, inilah yang mengakibatkan terjadinya pergerakan masa air dari bawah ke permukaan.
“Cuaca ekstrim telah memicu upwelling. Jadi, pergerakan massa air secara vertical ini membawa nutrient dan partikel-partikel dari dasar perairan ke permukaan, dan ini menyebabkan pasokan oksigen untuk ikan menjadi berkurang, apalagi lokasi KJA cukup dangkal dan sustratnya berumpur. Disamping itu, jika kami lihat, ternyata kepadatan ikan dalam KJA juga terlalu tinggi, sehingga sangat mengganggu sirkulasi oksigen,” jelas Jauhari dalam keterangannya.
Tim Satgas juga merekomendasikan agar untuk sementara waktu aktivitas KJA di hentikan terlebih dahulu sekitar 2 (dua) bulan, agar perairan bias me-recovery kondisinya seperti semula.
“Ya paling tidak 2 (dua) bulan ke depan, kami himbau masyarakat menghentikan sementara waktu aktivitas budidayanya, hingga perairan kembali stabil,” pungkasnya.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/8) mengungkapkan keprihatinannya atas musibah tersebut. Slamet menyatakan bahwa kasus upwelling di perairan umum merupakan hal yang terjadi secara periodik khususnya pada kondisi cuaca ekstrim. Untuk itu, menurutnya perlu upaya yang sifatnya preventif sehingga kejadian serupa tidak menimbulkan efek kerugian ekonomi yang lebih besar.
“Kasus up-welling di perairan umum ini, secara periodic selalu terjadi, dan menjadi siklus tahunan, terlebih dipicu oleh kondisi cuaca ekstrim. Karakteristiknya sama di hampir seluruh perairan umum. KKP sebenarnya terus menerus telah menghimbau masyarakat untuk melakukan pengelolaan budidaya secara bertanggunjawab misalnya menerapkan manajemen pakan yang lebih efisien, sumber pakan yang sedikit mengandung phosphor, pengaturan kepadatan tebar, pengaturan jadwal budidaya hingga pengaturan jumlah KJA yang disesuaikan dengan daya dukung lingkungan yang ada,” jelas Slamet.
Ia menambahkan, disisi lain masalah perairan umum ini tidak bisa dilihat secara parsial tapi harus holistik, begitupun dengan penyelesaiannya harus komprehensif. Ada banyak faktor yang mempengaruhi kualitas lingkungan perairan. Oleh karenanya, ia menghimbau semua pihak bisa duduk bareng mencari solusi yang sifatnya jangka panjang.
Dari aspek legalitas, Slamet juga menggarisbawahi bahwa aktivitas usaha budidaya ikan di Perairan Danau Toba telah di atur dalam berbagai regulasi, diantaranya tertuang dalam Peraturan Presiden No. 81 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya yang membolehkan kegiatan budidaya ikan sepanjang dapat dikendalikan dan dilakukan pada zona budidaya perikanan.
“Zonasi peruntukan budidaya juga telah kita atur agar sesuai dengan Perpres. Khusus untuk Kawasan budidaya di kelurahan Pintu Sona, Kecamatan Pangururan ini, memang sejak tahun 2016 lalu tim kajian dari Litbang KKP sudah rekomendasikan untuk dipindah ke lokasi yang lebih dalam. Mengingat hasil kajian kesesuaian, lokasi saat in terlalu dangkal yakni di bawah 30 meter dan berada di teluk, padahal idealnya minimal 30 meter dan ini riskan karena arus yang minim,” imbuhnya.
Berkaitan dengan upaya menyikapi kerugian ekonomi, Slamet menyatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah baik Provinsi dan Kabupaten guna menentukan langkah selanjutnya terkait dukungan yang diperlukan.
“Kita tunggu kondisi perairan Stabil terlebih dahulu, nanti kita jalin koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam menyikapi hal ini,” pungkas Slamet.
Sebelumnya hasil kajian yang dilakukan oleh tim dari Litbang KKP telah merekomendasikan batas maksimum daya dukung kapasitas produksi di perairan danau Toba maksimal sebanyak 50.000 ton per tahun. Hal ini, untuk menjaga status tropic danau Toba berada pada ambang batas yang normal. Saat ini Pemerintah sedang mengatur dan menertibkan KJA yang ada di danau Toba agar sesuai dengan daya dukung lingkungannya. (des)