JAKARTA (Panjimas.com) — Produk Asing membanjiri Pasar Domestik. Karena itu Undang-undang Jaminan Produk Halal wajib segera diterapkan bagi Barang Impor dan Gerai dan Restoran Asing. Belum berfungsinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak bisa dipungkiri, berkontribusi memberikan peluang bagi produk asing membanjiri pasar domestik Indonesia.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H dalam siaran pers yang diterima Panjimas, Kamis (30/8/2018).
Fenomena ini dapat kita saksikan dengan tumbuhnya ratusan gerai outlet food & beverage asing dibuka di Indonesia, yang tidak jelas kehalalannya. Padahal seharusnya Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan Kementerian Industri, juga Pemerintah Daerah harus sudah mulai menerapkan Kebijakan yang berbasis pada Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang secara tegas mengatur bahwa semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, sebagaimana yang di atur dalam Pasal 4 UU JPH.
“Ketentuan ini seharusnya diterapkan secara ketat untuk melindungi pelaku usaha nasional dan kepentingan untuk melindungi konsumen, karena produk dari gerai-gerai asing. Sebut aja Chatime, KOI, Mr. Brown Coffee, Shihlin dan berbagai restoran yang bertebaran di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia, cenderung tidak memiliki perhatian atau tidak aware dengan ketentuan jaminan halal di Indonesia,” ungkap Iksan.
Menurut Iksan, sangat disayangkan jika pemegang franchise resto dan gerai tersebut adalah WNI yang seharusnya memiliki awareness tentang UU JPH.
“Kondisi seperti ini jika dibiarkan terlalu lama. Disamping pemerintah melanggar UU JPH, juga dapat mengakibatkan matinya ekonomi lokal berupa tergesernya restoran dan gerai-gerai makanan tradisional, karena pada umumnya mereka tidak memiliki modal dan teknologi yang cukup baik,” ungkapnya.
Tentu saja pemerintah, lanjut Iksan, tidak boleh membiarkan usaha-usaha domestik tersebut bersaing tak seimbang dengan perusahaan-perusahaan asing atau Multi National Company yang memiliki jaringan dan modal yang besar. Produk waralaba, produk asing dan resto asing boleh saja membuka cabangnya di Indonesia akan tetapi harus memperhatikan ketentuan dan regulasi halal di Indonesia yang telah di atur dalam UU JPH.
“Ini harus menjadi komitmen pemerintah sehingga automatically produk asing yang masuk ke Indonesia telah bersertifikasi halal dan baru dapat beroperasi. Sehingga UU JPH dapat berfungsi menjadi regulasi yang dapat memproteksi dunia usaha.” (des)