JAKARTA (Panjimas.com) – Kenapa harus dipersoalkan, ketika Aktivis #2019GantiPresiden Neno Warisman menggunakan alat Public Announcement (PA) di atas pesawat Lion Air dari Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru menuju Cengkareng, Jakarta. Padahal, pilot dan awak pesawat memberi izin kepada Neno.
“Pilot dan awak pesawat yang memberi izin kepada Neno untuk menggunakan alat Public Announcement (PA) itu akan di-grounded,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro.
Pidato yang dilakukan Neno di dalam pesawat merupakan bentuk permintaan maafnya karena ia menyebabkan pesawat menuju Jakarta itu delay selama satu jam. Neno sejatinya melakukan deklarasi #2019GantiPresiden di Pekanbaru pada Minggu (26/8). Tapi saat tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim, pada Sabtu (25/8) Neno dihadang sejumlah orang. Neno akhirnya diminta petugas kembali ke Jakarta karena kondisi keamanan tidak kondusif.
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan hal itu diperbolehkan jika mendapatkan izin dari kapten penerbang.”Yang bersangkutan boleh memakai public address system selama penerbangan (sejak pintu pesawat ditutup hingga dibuka kembali) hanya atas izin kapten penerbang, khususnya untuk menyampaikan informasi yang terkait dengan keselamatan dan keamanan penerbangan,” kata Alvin lewat keterangan tertulisnya, Senin (27/8/2018).
Alvin mengatakan, jika Neno menggunakan mikrofon tersebut tanpa izin kapten penerbang, tindakan tersebut bisa masuk kategori melakukan tindakan yang melanggar tata tertib penerbangan dan mengganggu ketenteraman atau menguasai pesawat secara tidak sah. Alvin menyimpulkan hal ini berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Kategori melakukan tindakan yang melanggar tata tertib penerbangan dan mengganggu ketenteraman masuk Pasal 54 huruf b dan e. Sanksi atas perbuatan ini, kata Alvin, diatur dalam Pasal 412 ayat 2 dan 4.
Bunyi Pasal 412 ayat 2 dan 4:
(2) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
(4) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketentraman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Sementara itu, tindakan Neno yang menggunakan mikrofon tersebut tanpa izin kapten penerbang bisa masuk kategori menguasai pesawat secara tidak sah seperti dimaksud Pasal 344 huruf a. Hanya, sanksi atas perbuatan ini belum diatur dalam UU Penerbangan.
“Sayangnya, untuk pelanggaran Pasal 344 huruf a tidak diatur sanksinya. Pasal 435 sampai 437 hanya mengatur sanksi untuk pelanggaran Pasal 344 huruf c, d, dan e. Legal loophole di sini. Tidak ada sanksi bagi orang yang menguasai pesawat terbang secara tidak sah,” papar Alvin.
Namun Alvin menduga tindakan Neno menggunakan mikrofon awak kabin sudah diketahui oleh kapten penerbang. Hal ini didasarkan pada sosok pria yang keluar dari toilet saat Neno berbicara menggunakan mikrofon. Pria itu muncul dari toilet yang berada di belakang Neno berdiri dan bicara.
“Perhatikan di bagian akhir video. Tampak pilot keluar dari toilet. Dari 4 bar di pundaknya, besar kemungkinan dia kapten penerbang. Patut diasumsikan pilot mengetahui dan mengizinkan,” ucap Alvin.
Lion Air Ditegur Kemenhub
Pihak Lion Air sendiri menegaskan, persetujuan tersebut merupakan pelanggaran ketentuan pengoperasian pesawat perusahaan dan peraturan perusahaan. Lion Air sendiri sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat baik penerbang (pilot) dan awak kabin yang memberikan izin penggunaan peralatan PA, berupa tidak boleh terbang atau ”grounded”.
Danang mengatakan, persetujuan dan atau pemberian izin kepada seseorang yang bukan awak pesawat dalam menggunakan peralatan yang ada di pesawat dan yang hanya boleh dioperaskan atau digunakan oleh awak pesawat tidak boleh terjadi. “Kejadian tersebut juga telah kami laporkan ke Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan,” ucap dia.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan menegur Lion Air karena telah melanggar SOP terkait pidato Neno Warisman di dalam pesawat dengan menggunakan mikrofon pesawat.
Plt Dirjen Perhubungan Udara Pramintohadi Sukarno menyebut, penggunaan Public Address System (PAS) seperti mik hanya dapat digunakan oleh cabin crew untuk menyampaikan informasi kepada penumpang. Bukan untuk digunakan oleh penumpang menyampaikan informasi lain yang tidak terkait dengan operasional penerbangan.
“Penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar Internal SOP maskapai Lion Air merupakan tindakan yang salah. Pilot in Command (PIC) maupun Cabin Crew serta penumpang telah melakukan kesalahan. Terhadap PIC dan Cabin Crew akan dilakukan tindakan tegas”, jelas Praminto, dalam keterangannya, Selasa (28/8).
Sementara itu, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU), Capt. Avirianto menjelaskan, Kemenhub telah melayangkan teguran kepada Manajemen Lion Air melalui surat Nomor: AU.651/DKPPU/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018.
Dalam surat itu, Kemenhub meminta Lion Air menindak tegas Station Manager, PIC dan Cabin Crew yang tidak melaksanakan Internal SOP dengan benar.
“Keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan suatu hal yang harus diusahakan oleh semua pihak, tidak hanya regulator ataupun operator, tapi juga oleh seluruh penumpang pengguna jasa penerbangan. Untuk itu, bagi siapa saja yang melanggar aturan pasti akan ditindak tegas,” ucap Avirianto. (des)