JAKARTA (Panjimas.com) – Tadi malam, Selasa (28/8) Indonesia Lawyers Club (ILC) tidak tayang.Talkshow yang disiarkan TvOne tidak live karena alasan teknis. Akun Twitter @ILC_tvOnenews menginfokan, sebagai penggantinya, malam ini pukul 20.00 WIB akan diputar kembali #ILCPerangSocmed 21 Agustus.
“Kepada pemirsa setia ILC, mohon maaf dikarenakan adanya kendala teknis, kami sampaikan bahwa hari ini, 28 Agustus 2018, untuk sementara #ILCTidakTayangLIVE. Sampai bertemu di ILC yang akan datang,” twitt akun tersebut.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan, tidak tayangnya ILC malam ini secara langsung, jangan-jangan juga karena dipersekusi seperti aktivis gerakan #2019GantiPresiden di beberapa daerah.
Fadli sendiri mengaku, sebelumnya sudah dihubungi tim tvOne untuk menjadi salah satu narasumber talkshow ILC 28 Agustus. “Wah jangan-jangan ILC dipersekusi juga via telepon penguasa. Semalam saya dihubungi jadi salah satu narsum. #rezimpanik,” ujar dia di akun @fadlizon.
Sementara itu, musisi Ahmad Dhani juga menyayangkan batalnya ILC menayangkan tema Presekusi. “Pukulan telak saya di Kabar Petang TvOne kepada Mochtar Ngabalin soal Jokowi Presiden dengan Kinerja Terburuk dalam hal menurunkan kemiskinan. Kemungkinan di respon Istana dan melarang saya (Pembawa data kebenaran soal pentingnya Ganti Presiden) untuk hadir di ILC malam ini soal Presekusi.”
Padahal, kata Dhani, “Saya korban Prekusi. Banyaknya bukti video Prekusi yang beredar juga menakutkan Istana untuk dibeberkan di ILC. Istana Perintahka n ILC tutup malam ini????,” tanya Dhani.
Sebelumnya, PWNU Yogyakarta mengeluarkan fatwa haram terhadap acara ILC di stasiun televisi TVOne. Menanggapi fatwa haram tersebut, Ketua Kehormatan Dewan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ilham Bintang seperti dilansir dari status akun media sosial Facebook, Jumat (17/8), menilai fatwa itu sebagai tindak penyensoran terhadap produk pers. Penyensoran terhadap pers melanggar Pasal 4 (2) UU 40/1999 tentang Pers.
Pasal 4 (2) UU Pers berbunyi: “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”.
Adapun definisi penyensoran dalam Pasal 1 (8) UU Pers adalah, penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang diterbitkan dan disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak yang berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Menurut Ilham Bintang, TVOne sebenarnya bisa menuntut NU Yogyakarta atas dasar pontensi pencemaran nama baik. “NU telah menyalahgunakan idiom agama untuk menyensor, idiom yang tidak dikenal sebagai rambu-rambu dalam regulasi pers dan kode etik. Potensi yang ditimbulkan mencemarkan nama baik ILC dengan pemberian stigma haram itu,” imbuhnya.
“Stigma haram tidak beda dengan ujaran kebencian,” lanjut Ilham Bintang menambahkan.
NU Yogyakarta sendiri pun melanggar prinsip penting dalam ajaran agama Islam, yaitu tabayyun.”Mengaku mendengar aspirasi masyarakat. Tetapi, pihak yang mau dijatuhi sanksi fatwa haram tidak didengar penjelasannya,” pungkas Ilham Bintang. (des/dbs)