JAKARTA (Panjimas.com) — Komisioner KPAI bidang Kesehatan dan NAPZA, Sitti Hikmawatty mengatakan bahwa tidak benar adanya 55 anak yang wafat karena menjadi korban vaksin.
“Ini berita hoax, mohon kita semua dapat melakukan re-check terhadap informasi yang perlu diklarifikasi. Berhati-hati itu perlu, karena jika terkait masalah anak KPAI akan berupaya seoptimal mungkin menjaga agar hak-hak anak dapat diberikan sebaik mungkin sesuai prinsip Konvensi Hak Anak (KHA),” kata Sitti.
Selanjutnya. pada bulan Februari ( Data pengaduan no : 21/02/2018/107 KPAI/PGDN/II/2018) KPAI telah menerima laporan dari masyarakat, tentang adanya 46 kasus terkait masalah vaksin, dan laporan tersebut tidak semuanya menyebutkan korban wafat.
Sebanyak 46 % korban yakni 21 orang yang dilaporkan meninggal itupun dengan penjelasan pelapor bahwa ada juga korban yang menderita leukimia dan beberapa penyakit keganasan lain, jadi kalau jumlahnya menjadi 55 kasus, itu tidak benar.
Untuk penyelidikan kejadian ini KPAI telah berkoordinasi dengan beberapa lembaga independen melakukan penelusuran berdasarkan informasi yang masuk tersebut. Karena data yang dilaporkan tersebar pada beberapa kota di Indonesia, tentunya diperlukan waktu untuk menyelidikinya.
Alhamdulillah awal July 2018 kemarin penyelidikan telah selesai, dan KPAI merencanakan dalam minggu ini akan ada pertemuan dengan perwakilan para orang tua pelapor, beserta komunitas yang concern pada kasus terkait vaksinasi.
Prinsip penelitian yang dilakukan KPAI dalam hal ini dilakukan berdasarkan prinsip pendekatan metode ilmiah sehingga hasilnya bisa dibuktikan secara ilmiah dengan memperhatikan aspek antara lain validitasnya.
Dari hasil penelitian laporan tersebut, KPAI sudah mendapatkan kesimpulan tentang kejadian yang dilaporkan. Namun dalam kesempatan ini, KPAI akan sampaikan lebih dulu hasil penelitiannya tersebut kepada para orang tua yang masih ingin mendapatkan penjelasan dari kejadian yang mereka alami. (des)