JAKARTA (Panjimas.com) — Penyidik KPK menetapkan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka. Mantan Sekjen Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Penetapan Idrus Marham sebagai tersangka diduga berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus ini. Idrus diduga turut berperan mengupayakan agar Blakckgold Natural Resources Limited masuk sebagai konsorsium yang akan menggarap proyek tersebut.
Idrus Marham sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan penyidik dalam kasus ini. Diduga, Idrus Marham mengetahui soal aliran dana terkait kasus tersebut. Selain soal aliran dana, penyidik KPK juga ingin mengklarifikasi sejumlah pertemuan yang diduga pernah dihadiri Idrus dengan sejumlah pihak dan tersangka berkaitan dengan pembahasan proyek PLTU Riau-1 senilai USD 900 juta itu.
Kasus ini bermula ketika KPK menangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Golkar Eni Maulani Saragih. Eni ditangkap karena diduga menerima suap dari Johannes Budistrisno Kotjo, pemegang saham Blakckgold Natural Resources Limited. Ketika itu, penangkapan itu dilakukan di rumah Idrus Marham.
Johanes diduga memberikan miliaran rupiah kepada Eni. Diduga pemberian suap itu terkait proyek PLTU di Riau yang merupakan bagian dari proyek pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt.
Senasib dengan Setnov
Tak lama lagi Idrus akan bersua dengan sahabat karibnya di Partai Golkar yang juga mantan ketua umum partai beringin itu, Setya Novanto. Setnov saat ini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi di proyek e-KTP oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ia dinilai hakim turut terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Tidak hanya penjara dan denda, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan oleh hakim. Pidana tambahan itu adalah kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar USD 7,3 juta. Jumlah tersebut dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan Setnov melalui KPK.
Pidana tambahan lainnya untuk Setnov adalah pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menyelesaikan pidana penjaranya. Selama Setnov menjalani kasus hukum, dengan setia Idrus menemani dan mendampingi sahabat karibnya itu. Idrus pun tak pernah absen di setiap persidangan Setnov. Bahkan, Idrus sering mondar-mandir ke KPK untuk menjenguk Setnov.
Lama sebelum kasus itu, Idrus juga kerap membela Setnov dalam berbagai kasus. Bahkan, saat desakan mundur kepada Setnov dari posisi ketua umum Golkar. Idrus menjadi garda terdepan bagi Setnov dan menyerang balik pengkritik Setnov. (des)