ASAHAN (Panjimas.com) – Akibat memposting penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di Facebook, seorang bintara polisi, Aipda SP, harus mendekam di penjara. Personel Satuan Sabhara Polres Asahan ini telah dilakukan pemeriksaan pidana kode etik profesi Polri.
Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi, Kamis (23/8) kepada wartawan mengatakan, Aipda SP ditangkap setelah masyarakat melaporkan perbuatannya. Warga marah dengan status yang dia tuliskan pada akun Facebook miliknya.
Pada akun itu, Aipda SP diduga menuliskan ujaran kebencian. Dia mem-posting kata-kata penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW, bahkan menuliskan kata-kata kasar dan kotor. Postingan ujaran kebencian itu muncul pada Selasa (21/8).
Tak lama setelah memposting, Aipda SP langsung menghapus. Dia kemudian memposting permintaan maaf. Namun status yang menghina Nabi Muhammad SAW itu sudah terlanjur di-capture warganet. Aipda SP pun dilaporkan ke polisi. Dia ditangkap pada Kamis (23/8) malam.
Saat ini Aipda SP masih menjalani penahanan di Polres Asahan. Dia juga akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motivasinya menuliskan kalimat penghinaan dan tidak senonoh itu. Aipda SP terancam hukuman berat. Dia juga diusulkan untuk dipecat. [des/merdeka)