BEKASI (Panjimas.com) – Founder Halal Corner, Aisha Maharani menilai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal vaksin Measles Rubella (MR) yang mengandung babi dan Human Deploit Cell (HDC) atau bahan dari organ manusia, berpotensi menimbulkan perdebatan.
“Fatwanya masih kurang greget, masih ada celah perdebatan terutama dalam penggunaan (vaksin MR),” kata Aisha Maharani kepada Panjimas.com, Jum’at (21/8).
Halal Corner menyebut fatwa MUI terkait vaksin MR memilik dua poin penting yang perlu diperhatikan. Pertama tentang fatwa status produknya dan kedua soal kebolehan penggunaannya.
“Kalau fatwa produk itu udah jelas dinyatakan haram, kalau penggunaannya kan sebenarnya tidak boleh menggunakan yang haram, cuma dikarenakan ada beberapa poin seperti belum ada vaksin yang halal maka dibolehkan dengan syarat darurat,” tutur Aisha.
Lebih lanjut, Halal Corner juga mengkritisi soal kategori darurat yang disebutkan Majelis Ulama Indonesia dalam menyikapi vaksin MR yang mengandung babi dan organ manusia.
“Pertama, apakah setiap tahun program vaksinasi itu memang melihat dari darurat? Daruratnya dimana?” tegas Aisha kepada Panjimas.com
Selain itu, pendiri Halal Corner itu juga mempertanyakan data real yang menunjukkan adanya Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat tidak menggunakan vaksin MR tersebut.
“Kedua, kalau memang ada KLB (Kejadian Luar Biasa) dan itu dikaitkan dalam darurat, kita minta data yang real, angka, dan orang-orangnya yang selama ini memang belum ada data realnya. Itu yang menjadi pertanyaan untuk daruratnya,” lanjut Aisha.
Poin ketiga yang dipandang Halal Corner penting ialah soal kandungan babi yang terdapat di vaksin MR.
“Apanya yang dari babi belum juga dijelaskan oleh pihak MUI. Jadi, masih banyak celah-celah untuk dipelintir. Bahkan, ada yang menyimpulkan bahwa vaksin MR jadi sama dengan mubah sama dengan halal. Seharusnya kan tugas MUI menjelaskan segamblang-gamblangnya,” pungkas pendiri Halal Corner kepada Panjimas.com [DP]