DEPOK (Panjimas.com) – Juru Sembelih Halal (Juleha) Indonesia dalam setiap menggelar “Pelatihan dan Praktek Juru Sembelih Halal”, selalu memberi edukasi kepada masyarakat muslim untuk melalukan penyembelihan sesuai dengan syariah.
Selama mengikuti pelatihan, peserta mendapat Pedoman Penanganan Sembelih Jalal, mulai dari cara menjatuhkan hewan qurban, menyiapkan alat dan perlengkapan penyembelihan, teknik menyembelih, hingga menguliti qurban.
Ketua Juleha Depok H. Ali Imron atau akrab disapa Kong Ali kepada Panjimas mengatakan, pelatihan dan praktek juru sembelih halal bertujuan untuk memberi edukasi kepada masyarakat agar mengetahui dan mempraktekkan cara sembelih hewan qurban yang halal, syar’i dan ihsan. Termasuk mencetak Juru Sembelih Halal yang bersertifikat resmi.
“Kami berupaya melindungi, menjaga keabsahan dan kehalalan penyembelihan di Indonesia. Melakukan standarisasi terkait penyembelihan sesuai syariat Islam, serta ikut berperan aktif dalam mengkampanyekan penyembelihan halal. ,” kata Kong Ali.
Tentunya hewan qurban yang akan disembelih harus memenuhi syarat, yakni: Sehati (hewan yang tidak sakit). Kemudian, tidak cacat pisiknya (tidak rusak matanya, pincang, putus ekornya, putus telinganya, dan pecah tanduknya.
Hewan Qurban yang sah itu domba yang telah berumur setahun lebih atau sudah tanggal giginya; Kambing yang telah berumur dua tahun lebih; Sapi dan kerbau yang telah berumur dua tahun lebih; dan Onta yang telah berumur lima tahun lebih.
Dalam pelatihan tersebut juga dipaparkan tentang Standarisasi Seorang Juru Sembelih Halal, yakni: Melakukan ibadah wajib, menerapkan persayaratan Syari at Islam, menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan komunikasi efektif, mengkoordinasikan pekerjaan, menerapkan Hiegene Sanitasi, menerapkan prinsip kesejahteraan Hewan.
Kemudian, menyiapkan peralatan penyembelihan, melakukan pemeriksaan fisik hewan, menetapkan kesiapan hewan untuk disembelih, menerapkan tehnik penyembelihan hewan, memeriksa kelayakan proses penyembelihan, dan menetapkan status kematian hewan.
Cara yang paling efektif untuk membersihkan darah sekaligus mematikannya adalah dengan memotong lehernya (disembelih). Karena itu, untuk kehalalan hewan itu harus melalui proses penyembelihan secara syar’i. Jika tidak, maka termasuk bangkai (haram).
Saat menyembelih qurban, harus memutuskan urat saluran pernapasan/tenggorokan), dan urat saluran pencernaan/kerongkongan. Saat menyembelih harus menggunakan senjata yang telah ditajamkan lebih dulu. Sudah pasti, saat disembelih harus membaca bismillah atau menyebut nama Allah Swt.
Sunnah-sunnah Menyembelih
Juleha juga memberikan gambaran teknik penyembelihan dengan alat sembelih yang tepat (pisau stainless steel khusus untuk sembelih) untuk bisa dibandingkan dengan peralatan konvensional yang biasa dilakukan juru sembelih hewan qurban (pisau tradisional).
Setelah mendapat teorinya, peserta melakukan praktek langsung bagaimana cara merobohkan hewan qurban yang akan disembelih, salahsatunya menggunakan teknik Burley atau squisy, hingga menyembelih hewan qurban dengan menggunakan pisau sembelih khusus (pisau stainless steel khusus untuk sembelih). Peserta juga mempraktekkan cara pengulitan hewan qurban.
Imam Syafi’i berkata: membaca Bismillah ketika menyembelih hukumnya sunnah. Yang haram itu ketika menyebut nama lain selain Allah. Juga disunnahkan saat menyembelih membaca shalawat Nabi, memotong dua urat salurah darah yang berada disisi kiri dan kanan leher agar cepat mati.
Disunnahkan, hewan yang disembelih dibaringkan ke sebelah kiri agar mudah menyembelihnya. Orang yang menyembelih dan hewannya hendaknya menghadap kiblat. Disunnahkan menyembelih pada siang hari. Karena Nabi Saw melarang menyembelih pada malam hari. (HR. Thabrani),
Disunnahkan pula tidak menyembelih di depan hewan lain. Rasulullah memerintahkan untuk mengasah mata pisaunya dan tertutup dari hewan lain (yang belum disembelih). Pisau atau golok yang digunakan untuk menyembelih harus tajam. Yang harus diperhatikan juga adalah tidak menyayat atau melukan hewan qurban yang telah disembelih sebelum hewan mati.
Juleha juga mengingatkan juru sembelih agar hati-hati sesaat setelah penyembelihan, yaitu: tidak menyiram/merendam tubuh hewan, terutama pada luka sembelihan. Kemudian tidak menyeret dan memindahkan dan menggantung hewan. Lalu menguliti, menyayat dan memisahkan kaki serta kepala. (des)