JAKARTA (Panjimas.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menerbitkan Fatwa MUI Nomor : 33 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Institute Of India) Untuk Imunisasi. Fatwa ini ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2018.
“Dengan bertawakal kepada Allah SWT, MUI memutuskan dan menetapkan Fatwa tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Institute Of India) Untuk Imunisasi,” ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. DR.H. Hasanuddin AF, MA dan Sekretaris DR.H. Asrorun Ni’am Sholeh, MA.
Adapun ketentuan hukumnya adalah: Pertama, penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
Kedua, penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
Ketiga, penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena : Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah); Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci; Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud, tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
MUI merekomendasikan: Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini. (des)