BEKASI (Panjimas.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat bersama Tim Bantuan Hukum Persaudaraan Alumni (PA) 212 menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Bekasi untuk menuntut Ustaz Suherman dibebaskan.
Ustaz Suherman diketahui sebagai klien LBH Pelita Umat yang sebelumnya diberikan penangguhan penahanan oleh Polres Metro Bekasi Kota atas jaminan dari para ulama dan tokoh Bekasi. Namun, Ustaz Suherman kembali ditahan ketika sedang melakukan penandatanganan pelimpahan berkas dari Polres Metro Bekasi Kota kepada Kejaksaan.
Ketua LBH Pelita Umat, Ahmad Khozinuddin mengatakan, bahwa pihak kejaksaan mempertanyakan jaminan para ulama dan tokoh Bekasi yang diberikan kepada Ustaz Suherman.
“Tokoh yang mana? Ulama yang mana? Umat yang mana?” kata Ahmad Khozinudin mengutip perkataan salah seorang petugas kejaksaan kepadanya, Senin (20/8) siang.
Atas penahanan yang dilakukan kejaksaan tersebut, LBH Pelita Umat dan Tim Bantuan Hukum PA 212 kembali menggelar aksi damai bersama kaum Muslimin serta sejumlah tokoh Islam untuk menuntut agar Ustaz Suherman dibebaskan.
Ketua LBH Pelita Umat, Ahmad Khozinudin mengaku sudah berusaha menjelaskan bahwa Ustaz Suherman tidak akan lari, menghilangkan barang bukti, dan melakukan perbuatan yang sama sesuai dengan kesepakatan dengan Polres Metro Bekasi Kota sebagai pihak yang memberikan penangguhan penahanan. Namun, pihak Kejaksaan tidak peduli.
“Mereka arogan dan beralasan ini wewenang,” kata Ahmad Khozinudin kepada Panjimas.com
Seperti diketahui, Sabtu (4/8) siang, dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala Ustaz Suherman diberikan penangguhan penahanan oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Penangkapan Ustaz Suherman bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/1283/K/VI/2018/SPKT/Resto Bks Kota, tanggal 25 Juni 2018 atas nama Pelapor Pdt. Yohanes Nur.
Ustaz Suherman ditangkap dan ditahan pada tanggal, 26 Juni 2018, karena dituduh melakukan tindak pidana berupa penyebaran dokumen foto melalui Whatsapp terkait dugaan perjanjian antara DR. H. Rahmat Effendi (Wali Kota Bekasi) dengan Pdt. Joskusport Silalahi., SH (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Setempat Kota Bekasi), Romo Yustinus Kasaryanto. Pr (Gereja Dekenat Katolik Bekasi), Pdt. Yohanes Nur, STh (Badan Musyawarah antar Gereja Lembaga Keagamaan Kristen Indonesia/BAMAGLKKI Kota Bekasi), dan Pdt. Dr. Subagio Sulistyo (Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia/PGPI Kota Bekasi) tentang dukungan Pilkada Kota Bekasi, tertanggal 25 Desember 2017.
Oleh karenanya, Ustaz Suherman (42) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [DP]