JAKARTA (Panjimas.com) – Berdasarkan Peraturan Dewan Pers No.4/XII/2017 atas perubahan pada peraturan sebelumnya No. 1/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, para jurnalis harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang menjadi salah satu persyaratan perlengkapan Verifikasi Faktual Dewan Pers.
Belum lama ini (8 dan 13 Agustus 2018), tim redaksi Panjimas mengikuti Uji Kompetensi Wartawan yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Gedung Prasada Sasana Karya, di Jl. Suryopranoto No 8, Jakarta Pusat. Ada tiga tingkatan yang diikuti tim redaksional Panjimas, mulai dari Utama, Madya, dan Muda. Alhamdulillah dinyatakan lulus.
Dalam UKW jenjang Utama, misalnya, akan diuji terkait bagaima mengevaluasi rencana liputan, menentukan bahan liputan layak siar, mengarahkan liputan investigasi, menulis tajuk rencana, menentukan kebijakan rubrikasi, rapat redaksi (Utama-Madya), fasilitasi jejaring, dan rapat evaluasi .
Di awal tahun 2019 nanti UKW akan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat muda, lalu madya hingga utama. Tahun 2018, peserta UKW masih bisa melompat ke jenjang Utama.
Dewan Pers mencatat tingkat kompetensi wartawan di Indonesia masih rendah. Tencatat dari sekitar 80 ribu wartawan, yang mengikuti uji kompetensi baru sekitar 10 ribu. Menurut dia, ke depan wartawan tidak hanya ditanya perihal identitas. Tetapi sudah mengacu pada kompetensi melalui kartu kompetensi yang telah dimiliki. Dengan mengikuti UKW, diharapkan wartawan lebih kompeten dengan profesinya.
Wartawan yang telah memiliki kompetensi akan mendapat kartu berisi perusahaan tempat kerja, foto, dan identitas tersebut akan muncul di Dewan Pers. Sebelumnya Dewan Pers mengatakan, Jenderal TNI akan mengeluarkan surat edaran bahwa instansinya hanya akan melayani wartawan yang berkompetensi. Begitu pula dengan Kepolisian.
Salah satu kriteria media yang terverifikasi adalah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 perihal pers. Misalnya media tersebut menerbitkan berita secara rutin dan berbadan hukum. (des)