BEKASI (Panjimas.com) – Hari ini, Rabu 8 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang perdana pengurus Pondok Pesantren Al Khairaat, Ustaz Sodikin yang dituduh menyebarkan berita bohong terkait dengan Perang Salib.
Sidang dalam agenda pembacaan dakwaan itu dihadiri sejumlah tokoh Bekasi untuk memberikan dukungan kepada Ustaz Sodikin. Di antaranya pimpinan Majelis Ta’lim Al Khairaat Habib Mohammad bin Ahmad Vad’aq, Forum Laskar Panglima Ukhuwah Islamiyah (FUKHIS) Ustaz Nanang Seno, perwakilan Front Anti Pemurtadan Bekasi (FAPB) Ustaz Verry Koestanto, Ustaz Arifin Abadi, dan lainnya.
Seperti diketahui, Ustaz Sodikin ditangkap petugas Polres Metro Bekasi Kota, di Rawa Lumbu, pada hari Jumat (25/5), karena dituduh menyebarkan berita bohong tentang Perang Salib menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 Juni 2018.
Ustaz Sodikin kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, perwakilan pimpinan Pondok Pesantren Al Khairaat, Ustaz Amin Sholeh menjelaskan, bahwa ketika Ustaz Sodikin mendapatkan gambar berupa selebaran Perang Salib tersebut, ia hanya bertanya kepada anggota grup di Whatsapp terkait kebenaran berita itu.
Hal itu juga dikuatkan oleh sahabat Ustaz Sodikin, Ustaz Roni yang berada dalam satu grup Whatsapp tersebut.
“Dia nanya, berita ini (Perang Salib) bener atau enggak?” kata Ustaz Roni kepada Panjimas. [DP]